Pembatalan Putusan Arbitrase
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.573-586Keywords:
arbitrase, pembatalan putusanAbstract
Putusan arbitrase bersifat final and binding artinya terhadap putusan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum. Sebagai antisipasi terhadap kemungkinan kesalahan dalam putusan arbitrase maka dibuatlah suatu klausul dalam undang-undang yang mengatur pembatalan putusan arbitrase. Pembatalan adalah suatu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan kesalahan arbiter maupun para pihak. Dengan adanya aturan pembatalan dalam undang undang maka putusan tidak bersifat mutlak. Di dalam pelaksanaannya disinyalir sering dipergunakan oleh para pihak, khususnya yang kalah untuk menunda atau mengulur waktu pelaksanaan suatu putusan arbitrase. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pembatalan putusan arbitrase maka perlu dilakukan suatu penelitian. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah, pertama bagaimanakah pengaturan pembatalan arbitrase dalam beberapa peraturan yang berlaku di Indonesia dan yang kedua apa akibat yang timbul dengan adanya klausul pembatalan putusan arbitrase. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah normatif yuridis yakni dengan menggunakan data sekunder. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwa syarat pembatalan yang terdapat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa lebih sempit bila dibandingkan dengan syarat pembatalan putusan arbitrase dalam beberapa peraturan lainnya dan akibat adanya klausula pembatalan maka di satu sisi kesalahan dalam putusan arbitrase dapat dihindari akan tetapi juga memperlambat pelaksanaan putusan, apabila ada gugatan. Berdasarkan kesimpulan ini disarankan agar klausul mengenai pembatalan arbitrase direvisi.
Downloads
References
Adolf, Huala. "Pembatalan Putusan Arbitrase Oleh Pengadilan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014." Jurnal Konstitusi 14, no. 4 (2017): 703.
Andriansyah, Muhammad. "Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional Oleh Pengadilan Negeri." Jurnal Cita Hukum 1, no. 2 (2014): 339.
Batubara, Suleman, and Orinton Purba. Arbitase Internasional, Penyelesaian Sengketa Investasi Asing Melalui ICSID, UNCITRAL Dan SIAC. Jakarta: Raih Asas Sukses, 2013.
Budidjaya, Toni. "Pembatalan Putusan Arbitrase Di Indonesia." Www.Hukumonline.Com, n.d. www.hukumonline.com.
"”"”"”. "Pembatalan Putusan Arbitrase Di Indonesia." Hukumonline, n.d. www.hukumonline.com.
Cakrawala, Andi Jukia. Penerapan Konsep Hukum Arbitrase Online Di Indonesia. Yogyakarta: Rangkang Education, 2015.
Fuady, Munir. Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. Bandung: Citra Aditya, 2006.
Harahap, M. Yahya. Arbitrase Ditinjau Dari Rv, Peraturan Prosedur Bani ICSID Dll. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Jukubowsky, Jerzy. Arbitrase Komersial Internasional, Penerapan Klausul Dalam Putusan Pengadilan Negeri. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Kuriawan, Michael Jordi, and Harjono. "Implikasi Yuridis Pembatalan Putusan Arbitrase Di Indonesia, Studi Putusan Nomor: 305/Pdt.G/Bani/2014/Pn.Jkt.Utr." Jurnal Verstek 4, no. 3 (2016): 120.
Margono, Suyud. ADR & Arbitrase Proses Pelembagaan Dan Aspek Hukum. Bandung: Ghalia Indonesia, 2004.
Rasyid, H. Priyatna Abdul. Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: PT. Fikahati Aneska, 2002.
Redfem, Alan, and Martin Hunter. Law and Practice of International Commercial Arbitration. London: Sweet & Maxwell, 1996.
Situmorang, Samuel F B. "No Title." Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 4, no. 1 (2019).
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2006.
Timex, Hendhy. "Pelaksanan Dan Pembatalan Putusan Arbitrase Lex Privatum" 1, no. 2 (2013): 87.
Widjaja, Gunawan, and Ahmad Yani. Hukum Arbitrase. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
"UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration 1985." UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration. Last modified 1985. http://www.uncitral.org.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The copyright of each article is retained by the author (s). Authors agree to grant the first publication rights to Jurnal Penelitian Hukum De Jure. The Journal embeds a simple machine-readable under Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 International License (CC BY-NC). Thus, papers in this Journal can be used freely for non-commercial purposes with the acknowledgment of authorship and publication in this journal.










