Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia

Authors

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.427-445

Keywords:

Konstitusi, GBHN, Sistem Presidensil

Abstract

Penelitian ini membahas wacana menghidupkan kembali GBHN sebagai pedoman perencanaan pembangunan nasional yang sering dibenturkan dengan sistem presidensil. Permasalahan yang diteliti, pertama bagaimana bentuk hukum GBHN yang tidak bertentangan dengan sistem presidensil? Kedua, bagaimana implikasi hukum pelanggaran GBHN oleh Presiden sesuai sistem presidensil? Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini memperoleh kesimpulan GBHN tidak selalu bertentangan dengan sistem presidensil dengan cara menempatkannya dalam konstitusi. Bentuk hukum GBHN dalam konstitusi membuat perencanaan pembangunan nasional tidak menjadi domain presiden saja tetapi hasil kesepakatan bersama sesuai dengan basis sosial masyarakat Indonesia yang majemuk. Pelanggaran GBHN tidak dapat berimplikasi pada pemberhentian Presiden, karena GBHN masih bersifat panduan yang mengikat secara moral. Pranata hukum untuk mengevaluasi pelanggaran GBHN, dapat melalui MPR dengan memerintahkan DPR untuk menggunakan hak budget parlemen secara efektif atau Mahkamah Konstitusi melalui judicial review ataupun constitutional complaint. Penghidupan GBHN ini dapat dilakukan dengan melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945 oleh MPR.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Mei Susanto, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Department of Constitutional Law

Downloads

Published

2017-09-19

How to Cite

Susanto, M. (2017). Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3), 427–445. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.427-445

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.