Penegakan Hukum dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Authors

  • Muhar Junef Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.373-390

Keywords:

Penegakan Hukum, Penataan Ruang

Abstract

Proses penegakan hukum atas pelanggaran penataan ruang merupakan hal yang sangat penting dalam revitalisasi peta rencana tata ruang. Salah satu masalah yang seringkali ditemukan dalam proses pelaksanaan rencana tata ruang adalah dalam proses penegakan hukumnya. Sebab banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap suatu penataan ruang yang dibiarkan begitu saja. Akibatnya melegalkan pelanggaran tersebut dengan mengubah rencana tata ruang yang telah ada. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum dalam rangka penataan ruang saat ini, dan bagaimana mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan? Untuk mengkaji permasalahan yang ada, maka dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penegakan hukum dalam penataan ruang di Indonesia sudah ada Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang membaginya menjadi empat rezim yaitu rezim administrasi, perdata, tata usaha negara, dan pidana. Untuk mewujudkan tata ruang berkelanjutan adanya harmonisasi antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, juga keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia serta perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Muhar Junef, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

balitbangkumham

References

Abdoellah, S Oekan, Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia di Persimpangan Jalan, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 2016.

Asshiddiqie, J i m l y , Agenda Pembangunan Hukum Nasional Di Abad Globalisasi, Cet.1, Balai Pustaka, Jakarta. 1998.

Budihardjo, Eko & Sujarto, Djoko. Kota Berkelanjutan, Penerbit Alumni, Bandung. 2009.

Frey, Hildebrand. Designing the City: Towards a More Sustainable Urban Form, E& FN Spon. London. 1999.

Hasni, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah dalam Konteks UUPA- UUPR-UUPLH, Rajawali Pers, Jakarta. 2010.

Kelsen, Hans, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, terj. Muttaqien, Raisul. Nusa Media, Bandung. 2011.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta. 2010.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta. 1999.

Parsa, I Wayan, BPHN : Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum tentang Penegakan Hukum Penataan Ruang dalam kerangka otonomi Daerah, Jakarta. 2014.

Raharjo, Satjipto, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung. 1997.

Sodikin, Penegakan Hukum Lingkungan: Tinjauan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Malta Printindo, Cet.2, Jakarta. 2007.

Soekanto, S o e r j o n o , Penegakan Hukum, Bina Cipta, Jakarta. 1983.

Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2004.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian

Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta, 2004.

Weber, Max, Materine Public Administration, CQ Press, Washington, 2008.

Yusuf, Asep Warlan, Pranata Pembangunan, Universitas Parahiyangan, Bandung, 1997.

Assiddiqie, J i ml y , Penegakan Hukum. (Makalah), Jakarta, http:// jimly.com/ makalah/ namafile/56/ Penegakan_Hukum. pdf). 2009.

Budihardjo, Eko. Tata Ruang Sebagai Landasan Pembangunan Berkelanjutan, Makalah Seminar Nasional Hari Lingkungan Hidup 2010, Purwokerto. 2010.

Dyah Fitriana, Elvie; Bambang Supriyono, Farida Nurani,; Implementasi kebijakan tata ruang wilayah Dalam mewujudkan pembangunan kota berkelanjutan (Studi di Kabupaten Magetan); Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol.2, No. 2, Hal. 217-223).

Departemen Pekerjaan Umum, Naskah Akademik RUU Penatan Ruang, Jakarta. 2015.

Downloads

Published

2017-12-15

How to Cite

Junef, M. (2017). Penegakan Hukum dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(4), 373–390. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.373-390

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.