Analisis Yuridis Tentang "Agile Working" dari Sudut Pandang Hukum Ketenagakerjaan Positif di Indonesia

Penulis

  • Joshua Evandeo Irawan Universitas Pelita Harapan Kampus
  • Dwi Foni Yunita Nur Asyah Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.193-206

Kata Kunci:

agile, kerja fleksibel, tenaga kerja, lokasi, waktu

Abstrak

Pandemi Covid-19 telah menghasilkan adopsi sistem kerja fleksibel yang disebut Agile Working, yang menggabungkan fleksibilitas kerja dan teknologi. Penelitian ini berfokus pada hukum ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu UU 13/2003, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, dan PP No. 35/2021, untuk menciptakan kepastian hukum bagi Agile Working. Penelitian sebelumnya mengidentifikasi kurangnya kerangka hukum untuk kerja jarak jauh, yang memiliki kesamaan dengan Agile Working. Penelitian ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan ini dengan memberikan wawasan dan temuan baru. Dengan menggunakan Metode Yuridis Normatif Dogmatik, para peneliti menganalisis Agile Working dalam kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia. Para peneliti melakukan tinjauan pustaka, mencakup undang-undang, peraturan, putusan pengadilan, dan literatur hukum lainnya, untuk secara menyeluruh memeriksa ketentuan hukum yang relevan. Hal ini melibatkan penilaian kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan, peraturan pemerintah, dan kebijakan ketenagakerjaan. Putusan pengadilan yang relevan juga dipertimbangkan untuk interpretasi hukum.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa Agile Working dapat diimplementasikan di Indonesia dengan perlindungan hukum, khususnya terkait Waktu Kerja dan Upah Lembur. Para penulis merekomendasikan bahwa pekerja dan pengusaha yang menganut Agile Working dalam Hubungan Industrial harus menjunjung tinggi hak dan kewajiban mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum. Sebagai rangkuman, penelitian ini memperbarui penelitian-penelitian sebelumnya mengenai Agile Working, dengan memberikan wawasan dan kontribusi baru. Melalui metode penelitian normatif, para penulis menganalisis dan menginterpretasikan hukum ketenagakerjaan, memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana Agile Working selaras dengan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian ini mengonfirmasi implementasi hukum dari Agile Working di Indonesia, dengan menekankan pentingnya menghormati hak dan kewajiban

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Biografi Penulis

  • Joshua Evandeo Irawan, Universitas Pelita Harapan Kampus
    Dosen Program Studi Hukum Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya
  • Dwi Foni Yunita Nur Asyah, Universitas Pelita Harapan
    Mahasiswa Program Studi Hukum UPH Kampus Surabaya

Referensi

Alfes, Kerstin, Argyro Avgoustaki, T. Alexandra Beauregard, Almudena Cañibano, dan Maral Muratbekova- Touron. "New ways of working and the implications for employees: a systematic framework and suggestions for future research." International Journal of Human Resource Management 33, no. 22 (2022): 4361-4385. https://doi.org/10.1080/09585192.2022.2149151.

Anoraga, Pandji. Psikologi Kerja. Cet.4. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

Astuti, Rahmaniyah Dwi, dan Irwan Iftadi. Analisis dan Perancangan Sistem Kerja. Yogyakarta: Deepublish, 2016.

Chandra Putra, Kresna, Tedo Aris Pratama, Rionaldo Aureri Linggautama, dan Sekar Wulan Prasetyaningtyas. "The Impact of Flexible Working Hours, Remote Working, and Work Life Balance to Employee Satisfaction in Banking Industry during Covid-19 Pandemic Period." Journal of Business Management Review 1, no. 5 (2020): 341-353.

Crosbie, Tracey, dan Jeanne Moore. "Work-life Balance and Working from Home." Social Policy and Society

, no. 3 (2004): 223-233.

Driyantini, Erni, Hanisa Rinda Putri Pramukaningtiyas, dan Yeni Khoirunnisa Agustiani. "Flexible Working Space, New Work Culture to Improve Organization Productivity and Performance." Jurnal Ilmu Administrasi 17, no. 2 (2020): 205-220.

Fadhila, Aulia Annisaa, dan Lungid Wicaksana. "Sistematik Review: Fleksibel Working Arrangement (Fwa) Sebagai Paradigma Baru Asn Di Tengah Pandemi Covid-19." Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik 15, no. 2 (2020): 111.

Ferdinandus, Setu. "Terapkan Fleksibilitas, Kominfo Siapkan Pegawai Bekerja Produktif dan Aman." Siaran Pers No. 73/HM/KOMINFO/06/2020. https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/3415/ Kominfo+%3A+Pengguna+Intern et+di+Indonesia+63+Juta+Orang/0/berita_satker.

Government Regulation Number 35 of 2021 concerning Fixed-Term Employment Agreements, Outsourcing, Working Hours and Rest Periods, and Termination of Employment.

Hidayat, Moh Helmi. "Implikasi Upah Terhadap Kinerja Pengrajin Batik Tulis Madura di Kelurahan Kowel Pamekasan." Masyrif: Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen 1, no. 1 (2020): 61.

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. 3 ed. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003. Irawati, Devi. "Pengaruh Kompetensi Dan Sistem Pengaturan Kerja Fleksibel Terhadap Kinerja Pegawai Di

Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Garut Pada Masa Pandemi Covid-19." Jurnal Publik 15,

no. 2 (2022): 49-57.

Isran, Koesparmono, dan Armansyah. Hukum Tenaga Kerja. Diedit oleh Cokro dan Adi Maulana. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2016.

Kerdiati, Ni Luh Kadek Resi. "CO WORKING DESAIN INTERIOR CO WORKING SPACE SEBAGAI REPRESENTASI TREN GAYA KERJA PADA MASYARAKAT URBAN DI BALI: Studi Kasus

Go Work Park 23 & Dojo Bali." In SANDI: Seminar Nasional Desain 2021, 1:111-118. Denpasar: PROGRAM STUDI DESAIN KOMUNIKASI VISUAL FAKULTAS SENI RUPA DAN DESAIN

INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR, 2021. https://eproceeding.isi-dps.ac.id/index.php/sandi- dkv/article/view/100.

Law No. 13 of 2003 about Manpower

Law No. 6 of 2023 concerning the Enactment of Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 on Job Creation as Law.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Nastiti, Rizky, dan Lisandri Lisandri. "Flexible Working Arrangement, Work-Life Balance dan Kinerja Pekerja Perempuan di Kota Banjarmasin di Tengah Pandemi." Jurnal Riset Inspirasi Manajemen dan Kewirausahaan 6, no. 1 (2022): 19-25.

Nuriskia, Centia Sabrina, dan Andriyanto Adhi Nugroho. "Perlindungan Hukum Pekerja Dalam Penerapan Sistem Remote Working Sebagai Pembaharuan Sistem Kerja." Jurnal Usm Law Review 5, no. 2 (2022): 678.

Ragil Prihadi. "Setelah Flexible Working Space, Kapan Flexible Working Hour?" Djpb.Kemenkeu.Go.Id,

https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/sungaipenuh/id/data-publikasi/literasi-perben/2856-fws.html. Rifai, Ahmad, M. Syamsul Maarif, dan Anggraini Sukmawati. "Keys To Successful Implementation of Flexible

Working Space As a New Rormality in Public Organizations." Business Review and Case Studies 2, no.

(2021): 23-35.

Rudi Hartono, Nanang, dan Amalia Suci Ramadhani. "Tinjauan Yuridis Kebijakan Work From Home Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan." Jurnal Supremasi 10, no. 2 (2020): 66-73.

Sadi Is, Muhamad, dan Sobandi. Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. 1 ed. Jakarta: Kencana, 2020. Santoso, Agus. HUKUM, MORAL & KEADILAN. 1 ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012. Schwartz, Barry. Why We Work. New York: TED Books Simon & Schuster, Inc., 2015.

Spagnoli, Paola, dan Danila Molinaro. "Negative (Workaholic) emotions and emotional exhaustion: Might job autonomy have played a strategic role in workers with responsibility during the COVID-19 crisis lockdown?" Behavioral Sciences 10, no. 12 (2021).

Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya, 1995.

Taniady, Vicko, Novi Wahyu Riwayanti, Reni Putri Anggraeni, Ahmad Alveyn Sulthony Ananda, dan Hari Sutra Disemadi. "Phk Dan Pandemi Covid-19: Suatu Tinjauan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan Di Indonesia." Jurnal Yustisiabel 4, no. 2 (2020): 97.

Tanudiredja, Irhoan. "PwC Indonesia New Location, New Way of Working," 2018.

Uwiyono, Aloysius, Siti Hajati Hoesin, Widodo Suryadono, dan Melania Kiswandari. Asas-Asas Hukum Perburuhan. 2 ed. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2014.

Widiyati, Sri, Amalia Fitri Dwi Widyati, dan Dewi Mariana. "Determinasi Produktivitas Kerja: Flexible Working Space, Transformational Leadership dan Organizational Culture." Jurnal Pendidikan dan Kewirausahaan 10, no. 2 (2022): 589-597.

Diterbitkan

2023-06-30

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Analisis Yuridis Tentang "Agile Working" dari Sudut Pandang Hukum Ketenagakerjaan Positif di Indonesia. (2023). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(2), 193-206. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.193-206

Artikel Serupa

1-10 dari 28

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama