Menguji Posibilitas Transplantasi Variasi Bantuan Keuangan Partai Politik di Indonesia (Studi Perbandingan di Kolombia, Brazil, Korea Selatan, dan Turki)

Penulis

  • Garuda Era Ruhpinesthi Swasaba Research Initiative / Gadjah Mada University
  • Muhammmad Hamzah Al Faruq Swasaba Research Initiative / Gadjah Mada University

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.433-454

Kata Kunci:

bantuan keuangan, partai politik, tranplantasi hukum

Abstrak

Terdapat variasi bantuan keuangan partai politik di berbagai negara dengan implikasi beragam, baik positif maupun negatif. Di sisi lain, terdapat problematika partai politik di Indonesia yang dalam beberapa literatur diduga berkaitan dengan pengaturan bantuan keuangan partai politik. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana implikasi pengaturan variasi model bantuan keuangan partai politik di Kolombia, Brazil, Korea Selatan, dan Turki mengacu aspek free and fair elections, democratic politics, dan corruption index? Kedua, bagaimana posibilitas transplantasi hukum alternatif bantuan keuangan partai politik dalam rangka menyelesaikan problematika bantuan keuangan partai politik di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian sosio legal yang fokus menganalisis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan terhadap kedua pertanyaan tersebut. Pertama, terdapat tiga implikasi pengaturan di keempat negara yang berbeda, dengan memperhatikan tiga catatan berikut bahwa i) negara yang cukup baik dalam aspek free and fair elections adalah Korea Selatan, Brazil, dan Kolombia, ii) keempat negara tidak cukup baik dalam aspek democratic politics, iii) negara yang cukup baik dalam aspek corruption index adalah Korea Selatan. Kedua, terdapat posibilitas transplantasi mekanisme bantuan keuangan partai politik dari negara lain ke Indonesia dengan memperhatikan tiga catatan, yaitu i) terdapat variabel pengaturan bantuan keuangan partai politik di Indonesia yang konstan dan dinamis, ii) permasalahan bantuan keuangan partai politik di Indonesia ada pada aspek democratic politics dan corruption index sehingga perlu transplantasi hukum pada beberapa aspek, iii) terdapat posibilitas transplantasi pengaturan variasi bantuan partai politik sepanjang kondisi tertentu terpenuhi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Castañeda, Néstor. "Electoral Volatility and Political Finance Regulation in Colombia." Colombia Internacional, no. 95 (2018): 3-24. https://doi.org/10.7440/colombiaint95.2018.01.

Cervi, Emerson Urizzi. "Financiamento de Campanhas e Desempenho Eleitoral No Brasil: Análise Das Contribuições de Pessoas Físicas, Jurídicas e Partidos Políticos Às Eleições de 2008 Nas Capitais de Estado." Revista Brasileira de Ciência Política 4 (2010).

Chandranegara, Ibnu Sina. "Kompabilitas Penggunaan Metode Omnibus Dalam Pembentukan Undang- Undang." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27, no. 2 (2020): 241-63. https://doi.org/10.20885/iustum. vol27.iss2.art2.

Faisal, Bariroh Barid, and Didik Mulyanto. "Pendanaan Partai Politik Di Indonesia: Mencari Pola Pendanaan Ideal Untuk Mencegah Korupsi." Integritas 4, no. 1 (2018): 265-87.

Gençkaya, Ömer Faruk. "Financing Political Parties and Electoral Campaigns in Turkey." Party Politics in Turkey: A Comparative Perspective, 2018, 61-79. https://doi.org/10.4324/9781315461892.

Junaidi, Veri, Gunadjar, Syamsuddin Alimsyah, Andi Nuraini, Titi Anggraini, Lia Wulandari, Heru Gutomo, Muh.Akil Rahman, and Anfasul Ahmad Marom. Anomali Keuangan Partai Politik : Pengaturan Dan Praktek. Jakarta: Yayasan Perludem, 2011.

Katz, Richard, and Peter Mair. "The Cartel Party Thesis: A Restatement." Perspectives on Politics 7, no. 4 (2009): 753-66.

Lestari, Nicken Paramega, Djohan Djohermansyah, and Ismail Nurdin. "Implementasi Kebijakan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Dalam Pelaksanaan Pendidikan Politik Di Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat." Jurnal Pendidikan Konseling 4, no. 6 (2022): 4640-4465.

Londono, Juan Fernando. Estudio Sobre Financiamiento Político En Colombia. Bogota: Centro de Análisis y Asuntos Públicos SAS., 2018.

Mietzner, Marcus. "Dysfunction by Design: Political Finance and Corruption in Indonesia." Critical Asian Studies 47, no. 4 (2015): 587-610. https://doi.org/10.1080/14672715.2015.1079991.

"”"”"”. "Party Financing in Post-Soeharto Indonesia: Between State Subsidies and Political Corruption." Contemporary Southeast Asia 29, no. 2 (2007): 238-63. https://doi.org/10.1355/cs29-2b.

Min, Heung Soo. "Party Founding in South Korea." In Handbook of Political Party Funding, 335-48.

Northampton: Edward Elgar Publishing Limited, 2018. https://doi.org/10.4337/9781785367977.

Musil, Pelin Ayan, Sabri Sayari, and Ozhan Demirkol. Party Politics in Turkey A Comparative Perspective.

New York and London: Routledge, 2018.

Negeri, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam. "Data Bantuan Keuangan Partai Politik Berdasarkan Jumlah Suara Sah Pemilu Di DPR Tingkat Pusat." Kemendagri.go.id, 2023. https://e-database.kemendagri.go.id/view_data/data/.

Paz, Ezequiel Martins. "Party Funding in Brazil Following The Re-Democratization: A Brief Critical Overview." In Handbook of Political Party Funding. Northampton: Edward Elgar Publishing Limited, 2018. https://doi.org/10.4337/978178536797.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 4105 (2001).

Pereira, Carolina Canhassi. "O Financiamento Dos Partidos Políticos No Brasil." Universidade Católica de São Paulo, 2022.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Seong, Jungtak. "How to Improve Korea's Political Finance: Focusing on The Possibility of Permitting Corporate and Gorup Political Contributions and Strengthening Transparency"." Ewha Law Journal 19, no. 4 (2015).

Sukma, Suci Monawati. "Problematika Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)." Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1, no. 3 (2021): 1463-72.

Sulistyo, Prayogi Dwi. "Perkuat Pendanaan Partai Politik Untuk Cegah Korupsi." kompas.id, 2022. https:// www.kompas.id/baca/polhuk/2022/08/25/perkuat-pendanaan-partai-politik-untuk-cegah-korupsi.

Supriyanto, Didik, and Lia Wulandari. Bantuan Keuangan Partai Politik Metode Penetapan Besaran, Transparansi, Dan Akuntabilitas Pengelolaan. Kota Jakarta: Yayasan Perludem, 2012.

Undang-Undang Dasar Kolombia Tahun (1991). Undang-Undang Dasar Brazil Tahun (1998).

Undang-Undang Brazil Nomor 9,096 tahun 1995 tentang Partai Politik, Kesenian, dan Pasal 17 serta Pasal 14 ayat 3 butir 3 Konstitusi Federal, Lembaran Negara Resmi Federal (1995).

Undang-Undang Brazil Nomor 13.165 tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 9.504, 30

September 1997, Undang-Undang Nomor 9.096 , 19 September 1995, dan Undang-Undang Nomor 4.737, 15 Juli 1965 - Undang-Undang Pemilu, Untuk Mengurangi Biaya Kampanye Pemilu, Mempermudah Administrasi Partai Politik Dan Dorong Wanita Partisipasi, Lembaran Negara Resmi Federal (2015).

Undang-Undang Brazil Nomor 13.487 tahun 2017 tentang Perubahan Undnang-Undang Nomor 9.504 tanggal 30 September 1997, Undang-Undang Nomor 9.096 tanggal 19 September 1995 Untuk Melembagakan Dana Pembiayaan Kampanye Khusus (FEFC) dan Memadamkan Propaganda Buatan pada Radio dan Televisi, Lembaran Negara Resmi Federal (2017).

Undang-Undang Kolombia Nomor 130 tahun 1994 tentang Pendanaan Partai dan Gerakan Politik dan Kampanye Pemilu serta Ketentuan Lainnya, Lembaran Resmi Tahun 1994 Nomor 41280 (1994).

Undang-Undang Kolombia Nomor 1475 tahun 2011 tentang Aturan-Aturan Pengorganisasian dan Operasional Partai-Partai dan Gerakan-Gerakan Politik, Proses-Proses Pemilu Diadopsi dan Ketentuan- Ketentuan Lainnya, Lembaran Resmi Tahun 2011 Nomor 48.130 (2011).

Undang-Undang Kolombia Nomor 1819 tahun 2016 tentang Reformasi Pajak Struktural yang Diadopsi, Mekanisme untuk Memerangi Penggelapan dan Penghindaran Pajak Diperkuat, dan Ketentuan-Ketentuan Lainnya Ditentukan, Lembaran Resmi Tahun 2016 Nomor 1819 (2016).

Undang-Undang Korea Selatan Nomor 17071 tahun 2020 tentang Partai Politik (2021). Undang-Undang Korea Selatan Nomor 14838 tahun 2021 tentang Pendanaan Negara (2021). Undang-Undang Korea Selatan Nomor 17885 tahun 2021 tentang Pendanaan Politik (2021).

Undang-Undang Korea Selatan Nomor 17980 tahun 2021 tentang Pemilihan Pejabat Publik (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22 (1999).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2 (2008).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3 (2011).

Undang-Undang Turki Nomor 2820 tahun 1983 tentang Partai Politik, Lembaran Negara Nomor 18027 (1983).

Winata, Dhika Kusuma. "KPK Usulkan Dana Bantuan Parpol Rp. 8.461 per Suara." Media Indonesia,

Yanuarti, Sri. "State Funding to Political Parties: Experience in Selected Parties." Jurnal Penelitian

Politik 16, no. 2 (2019): 209-28

Diterbitkan

2023-12-03

Cara Mengutip

Ruhpinesthi, G. E., & Al Faruq, M. H. (2023). Menguji Posibilitas Transplantasi Variasi Bantuan Keuangan Partai Politik di Indonesia (Studi Perbandingan di Kolombia, Brazil, Korea Selatan, dan Turki). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(4), 433–454. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.433-454

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.