Inisiasi Pemerintah Daerah dalam Mengatur Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Berbasis Adat di Kabupaten Manggarai
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.275-288Keywords:
Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah, Adat, ManggaraiAbstract
Kabupaten Manggarai memiliki pengalaman panjang berhadapan dengan sengketa tanah, khususnya bila dikaitkan dengan eksistensi hukum adat yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat Manggarai. Bertolak dari pengalaman tersebut, perlu adanya inisiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai untuk mewujudkan alternatif penyelesaian sengketa tanah berbasis adat dalam rangka mengejawantahkan misi pembangunan Kabupaten Manggarai yang termaktub dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2016-2021. Dengan demikian, perlu dikaji lebih lanjut bagaimana kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelesaian sengketa? Bagaimana inisiasi Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam mengatur alternatif penyelesaian sengketa berbasis adat? Bagaimana peluang dan tantangan terhadap inisiasi Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam mengatur alternatif penyelesaian sengketa berbasis adat? Pertanyaan tersebut dijawab melalui penelitian hukum normatif yang dikombinasikan dengan penelitian hukum empiris untuk menggali data primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat peluang dan tantangan terkait pengaturan penyelesaian sengketa tanah berbasis adat.
Downloads
References
Irianto, Sulistyowati, et al., Antropologi Hukum: Sebuah Bunga Rampai, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001.
Lawang, Robert M.Z., Konflik Tanah di Manggarai, Flores Barat: Pendekatan Sosiologik, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1999.
Gampung, Oktavianus Agung, Konflik Tanah di Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur dalam Jurnal Politik Muda, Vol. 3, No. 1, 2014.
Kamelus, Deno, et al., Penelitian dan Kompilasi Hukum Adat Pertanahan di Kabupaten Manggarai, Laporan Penelitian, Ruteng: Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana dan Pemerintah Kabupaten Manggarai, 2001.
Stefanus, Kotan Y., et al., Penguasaan Hak Ulayat (Tanah Suku) dalam Masyarakat Hukum Adat di Propinsi Nusa Tenggara Timur, Laporan Penelitian, Kupang: Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, 2009.
Sulastri, Maria, Go'et (Ungkapan Tradisional) Manggarai Ditinjau dari Segi Makna dan Fungsi, Skripsi, Yogyakarta: Program Studi Sastra Indonesia Fakultas Sastra Universitas Sanata Dharma, 2010.
Sulistiawati, Linda Yanti, et al., Identification and Mapping of Alternative Land Conflict Resolution and Capacity Development for Local Government, Tua Goloh, and Tua Tenoh in Manggarai Regency of East Nusa Tenggara Province, Final Report CaRED UGM, Yogyakarta: UGM, 2016.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5315).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5658).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 569 Tahun 2016).
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 07).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The copyright of each article is retained by the author (s). Authors agree to grant the first publication rights to Jurnal Penelitian Hukum De Jure. The Journal embeds a simple machine-readable under Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 International License (CC BY-NC). Thus, papers in this Journal can be used freely for non-commercial purposes with the acknowledgment of authorship and publication in this journal.










