Eksistensi dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas Balai Harta Peninggalan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.397-414Keywords:
Eksistensi, Efektivitas, Balai Harta Peninggalan, IndonesiaAbstract
Balai Harta Peninggalan adalah unit pelaksanaan teknis instansi pemerintah yang secara sruktural berada di bawah Direktorat Perdata Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kedudukan Balai Harta Peninggalan sangat penting dalam sistem hukum keperdataan Indonesia tetapi belum dikenal masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan dan bagaimana persepsi penegak hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, memakai data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui penelusuran literatur dan pengumpulan data lapangan, kemudian dianalisis dengan pendekatan interdisipliner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tugas Balai Harta Peninggalan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, laporan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Notaris. Artinya pelaksanaan tugas-tugas dimaksud sangat bergantung kepada instansi terkait. Sebagai institusi yang banyak disebutkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Balai Harta Peninggalan masih sangat diperlukan sampai saat ini. Terutama kedudukan sebagai kurator dalam masalah kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu segera mendorong disahkannya Rancangan Undang-undang Balai Harta Peninggalan, sosialisasi secara berkala dan mengundang instansi terkait untuk lebih memperkenalkan Balai Harta Peninggalan dan tugas-tugasnya.
Downloads
References
Buku
Amstrong, Michael, Manajemen Sumber Daya
Manusia, Terjemahan Sofyan dan Haryanto, Jakarta: Elex Media Komputindo, 1999.
Luthans, F, Organizational Behavior, New York: McGraw-hill, 2005.
Mangkunegara, Anwar Prabu, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002.
Mathis, R.L. dan Jackson, J.H, Human Resource Management: Manajemen Sumber Daya Manusia, (Terjemahan Dian Angelia), Jakarta: Salemba Empat, 2006.
Nurlaila, Manajemen Sumber Daya Manusia I, LepKhair, 2010.
Nurhendroputranto, Panduan Praktis: Fungsi dan Tugas Pokoknya Balai Harta Peninggalan, Jakarta: BHP Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, 2017.
Rivai, Vethzal dan Basri, Peformance Appraisal: Sistem yang tepat untuk Menilai Kinerja Karyawan dan Meningkatkan Daya Saing Perusahaan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005
Riduwan, Skala Pengukuran Variabel-variabel Penelitian, Bandung: Alfabeta, 2002.
Robbins, Stephen P. Perilaku Organisasi Jilid II (Alih Bahasa Hadayana Pujaatmaka), Jakarta: Prenhalindo, 1996.
Sumhudi, Mohammad Aslam, Komposisi Riset Disain, Jakarta: Lembaga Penelitian Universitas Trisakti, 1985.
Jurnal
Hasibuan, Ali Marwan, Mengkritisi Pemberlakuan Teori Fiksi Hukum dalam Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 16 No. 3 September 2016.
Raz, Joseph, About Morality and The Nature of Law, The American Journal of Jurisprudence Vol. 48 2003.
Simatupang, Taufik H, Analisa Yuridis Peran Kantor Wilayah Kemenkumham Dalam Pengelolaan dan Pelayanan Database Peraturan Perundang-undangan di Daerah, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol. 12 No. 1 Maret 2018.
Zulfirman, Hak Dasar Manusia Dalam Hukum Kontrak Indonesia: Analisis Kritis Syarat Kontrak, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 17 No. 2 Juni 2017.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar RI 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2015 - 2019.
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 19 Juni 1980 Nomor M.01. PR.07.01-80 Tahun 1980 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan. BHP
Makalah
M.J. Widijatmoko, Reposisi dan Rekonstruksi Balai Harta Peninggalan dalam Sistim Hukum Indonesia Menghadapi Globalisasi MewujudkanRUUBHPsebagaiPerlindungan Hukum Bagi Penduduk Indonesia, Dipaparkan Pada Rapat Penyusunan Naskah Akademik RUU Balai Harta Peninggalan Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Rabu, Tanggal 29 April 2015.
Website
www.nurhendroputranto.com.htm, Balai Harta Peninggalan, dilihat tanggal 8 November 2016.
https://news.detik.com/berita/d-3733673/ beri-catatan-ke-kemenkum-bpk-soroti- pe nyusuna n-l a pora n-ke ua nga n? _ ga=2.175984546.1284929801.1517385304-
1501470102, Dilihat 31 Januari
https://finance.detik.com/berita- e k o n o m i - b i s n i s / d - 2 0 4 0 1 0 1 / dana-tak-bertuan-jamsostek-rp- 13-triliun-bakal-diserahkan-ke-negara?_ ga=2.172362915.1284929801.1517385304-
1501470102, dilihat 31 Januari
http://www.kajianpustaka.com/2014/01/ pengertian-indikator faktormempengaruhi- kinerja.html, dilihat tanggal 31 Agustus 2017.
Kamus Besar Bahasa Indonesia online http://kbbi. web.id , dilihat pada tanggal 4 Desember 2012.
http://rinawahyu42.wordpress.com, dilihat pada tanggal 4 Desember 2012.
Pendapat-pendapat Soekanto, Merton, dan Wirotumo bersumber: Teori-teori Sosiologi: Teori Peranan, http://kaghoo.blogspoot. com/2010/11/pengertian-pengertian.html.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The copyright of each article is retained by the author (s). Authors agree to grant the first publication rights to Jurnal Penelitian Hukum De Jure. The Journal embeds a simple machine-readable under Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 International License (CC BY-NC). Thus, papers in this Journal can be used freely for non-commercial purposes with the acknowledgment of authorship and publication in this journal.










