Prosedur Pewarganegaraan Akibat Status Anak Berkewarganegaraan Ganda dalam Peraturan Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.69-84Kata Kunci:
status, anak berkewarganegaraan ganda, pewarganegaraan.Abstrak
Dalam hal status kewarganegaraan, negara bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak kewarganegaraan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga negaranya. Pengaturan hal ikhwal kewarganegaraan dalam bentuk peraturan perundang-undangan merupakan salah satu bentuk manifestasi tanggung jawab negara dalam urusan kewarganegaraan, maka timbul permasalahan tentang proses pewarganegaraan akibat status anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yuridis-empiris. Dalam penegakkan hukum anak berkewarganegaran ganda terbatas berkaitan dengan tugas dan fungsi dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait KTP elektronik seumur hidup pada usia 18 tahun dan ketentuan perundang-undangan tentang memilih kewarganegaraan di usia maksimal 21 tahun. Perlu Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tatacara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI melalui prosedur khusus pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaran ganda karena kelalaiannya ataupun kurangnya literasi status anak berkewarganegaran terbatas tersebut untuk dapat memilih Kewarganegaraan Indonesia dalam hal persyaratan khusus Pewarganegaraan terkait Pekerjaan dan Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP).Unduhan
Referensi
Leonora Bakarbessy Sri Handajani, Kewarganegaraan Ganda Anak Dalam Perkawinan Campuran Dan Implikasinya Dalam Hukum Perdata Internasional, Perspektif Volume XVII No. 1 Tahun 2012 Edisi Januari
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Tahun 2016
Syahrin M. Alvi Jurna "Menakar Kedaulatn Negara Dalam Perspektif Keimigrasian Penelitian Hukum" De Jure, Vol.18 No. 1, Maret 2018
Tim Penelitian Hukum, 2018, Laporan Akhir Penelitian Tentang Status Kewarganegaraan Anak Melampaui Batas Usia 21 Tahun di Indonesia. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI
Tim Kajian Direkrorat Administrasi Hukum, 2018, "Kebijakan Status Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas"
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2011
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013" Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan tahun 2013
Ziladoc.com, @Data Hukum Indonesia, tahun 2018 Kajian Perbandingan dan Perbedaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Unduhan
File Tambahan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











