Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasianrancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstrukturaloleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.323-338Keywords:
implementasi, peraturan, harmonisasi, efektivitasAbstract
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan telah menuai pro dan kontra.Salah satu kontra adalah bahwa Permenkumham ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (i) Apakah pembentukannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan? dan (ii) Bagaimana efektivitas pelaksanaannya? Tujuan penelitian ini adalah: (i) untuk mengetahui keabsahan proses pembentukannya; dan (ii) untuk mengetahui efektivitas pelaksanaannya Permenkumham No. 23 Tahun 2018 terkait pengharmonisasian peraturan rancangan kementerian dan lembaga oleh perancang peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian ini, maka ditemukan fakta bahwa Permenkumham No.23 Tahun 2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan pengharmonisasi peraturan perundang-undangan dengan limitasi sampai pada tingkatan undang-undang hingga Peraturan Presiden. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yuridis yang bersifat deskriptif analitis, dimana penelitian ini menggambarkan secara keseluruhan obyek yang diteliti secara sistematis dengan menganalisis data-data yang diperoleh baik data hukum primer dan data hukum sekunder. Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian empiris, di mana penelitian ini menganalisis implementasi hukum materil yang diberlakukan kepada subjek hukum.
Downloads
References
A Hamid S. Attamimi, "Teori Perundang-undangan Indonesia, Suatu Sisi Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan Indonesia yang Menjelaskan dan Menjernihkan Pemahaman", Pidato pada Upacara Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Jakarta, 25 April 1992.
A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden RI dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Disertasi. Jakarta: Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia. 1990.
Anthon F. Susanto, Butir-ButirPemikirandalamHukum, Bandung: RefikaAditama, 2008.
Friedman, L. M., "American Law: An Introduction (Hukum Amerika: SebuahPengantar) Penerjemah: Wishnu Basuki, Jakarta: Tatanusa, 2001.
Friedman, Lawrence M, Hukum Amerika: SebuahPengantar, Cet ke-1, Edisi ke-2, (Penerjemah, Wishnu Basuki), PT Tata Nusa, 2001, Jakarta.
Hans Kelsen dalam Jimly Asshiddiqie dan Ali Safaat, Teori Ham Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
I. C. van der Vlies, Buku Pegangan Perancang Peraturan Perundang-undangan (Handboek Wetgeving), Alih Bahasa, Linus Doludjawa, Jakarta: Dirjen PP Depkumham, 2005.
Indrawati, Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Penerbit, Kanisius, 2007, Jakarta.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Keempat, PT Gramedia Pustaka Utama, 2013, Jakarta.
SaldiIsra, Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: RajawaliPers, 2010.
Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progesif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2008.
Soerjono Soekanto, "Sosiologi: Suatu Pengantar", Rajawali Press: Bandung, 1996.
Soetandyo Wignjosoebroto, "Menggagas Terwujudnya Peradilan yang Independen dengan Hakim Profesional yang Tidak Memihak", Buletin Komisi Yudisial Vol I/No 3 Des 2006.
Soeyono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:Universitas Indonesia Press, 1982.
Sondang P. Siagian, "Kiat Meningkatkan Produktifitas Kerja", Penerbit: Rhineka Cipta, Jakarta, 2002.
Trijono, Rachmat, Dasar-Dasar Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan, Papas SinarSinanti, 2013, Depok.
Wicipto Setiadi, "Continuing Legal Eduacation (CLE): Instrumen Pemerintahan", Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, BPHN, 2011.
Agus Sahbani, Permekumham tentang Harmonisasi Peraturan Dinilai Konflik dengan UU, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bdc39c5d3a98/permenkumham-harmonisasi-peraturan-dinilai-konflik-dengan-uu, diakses pada tanggal 6 Januari 2019.
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 P/HUM/2018 Tahun 2018, https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/mahkamah-agung/direktori/tun/hak-uji-materiil/,diakses pada 23 Januari 2019.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya.
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-udangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The copyright of each article is retained by the author (s). Authors agree to grant the first publication rights to Jurnal Penelitian Hukum De Jure. The Journal embeds a simple machine-readable under Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 International License (CC BY-NC). Thus, papers in this Journal can be used freely for non-commercial purposes with the acknowledgment of authorship and publication in this journal.










