[1]
Winata, M.R. 2018. Politik Hukum dan Konstitusionalitas Kewenangan Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum oleh Pemerintah. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. 18, 4 (Dec. 2018), 445–464. DOI:https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.445-464.