[1]
Kusumaningtyas, R.F. and Derozari, R.G. 2019. Tinjauan Yuridis Kepastian Hukum Penggunaan Virtual Currency dalam Transaksi Elektronik (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang). Jurnal Penelitian Hukum De Jure. 19, 3 (Sep. 2019), 339–348. DOI:https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.339-348.