Djanggih, H., & Hipan, N. (2018). Pertimbangan Hakim dalam Perkarapencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Kajian Putusan Nomor: 324/Pid./2014/PN.SGM). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(1), 93-102. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.93-102