Adopsi Hukum Asing ke dalam Hukum Nasional (Tinjauan terhadap Perjanjian Bank Syariah)

Penulis

  • Evi Djuniarti Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Badan Litbang Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.497-512

Kata Kunci:

Adopsi Hukum Asing, Nasional, Perjanjian Bank Syariah

Abstrak

Telah terjadi pencangkokan ketentuan-ketentuan perjanjian KUHPerdata (tranplantasi hukum perjanjian) pada akad pembiayaan bank syariah yang seharusnya secara keseluruhan berdasarkan ketentuan-kekentuan perjanjian menurut hukum Islam, dalam praktek perbankan syariah sudah seharusnya menuangkan syarat dan rukun sebagaimana ketentuan yang terdapat di dalam syariat Islam begitu pula ketika menuangkan ke dalam akad.  Praktik riba tidak meningkatkan kekayaan secara merata tetapi justru terakumulasi pada segelintir orang pemilik modal. Perumusan masalah dalam tulisan ini adalah bagaimana penerapan tranplantasi hukum perjanjian pembiayaan menurut KUHPerdata ke dalam hukum perjanjian mudharabah muqayyadah pada Bank BNI Syariah dan bagaimana ketentuannya jika terjadi wanprestasi pada perjanjian pembiayaan mudharabah muqayyadah. Metode dalam penulisan yaitu penelitian yuridis normatif. Penelitian ini berbasis pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Adopsi hukum sebagai upaya untuk mempermudah proses pelaksanaan hukum pada suatu negara, salah satunya adalah dalam perjanjian syariah

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Ari Gayo, Ahyar, Asuransi Syariat Dalam Upaya Penekanan Riba. Jakarta: BPHN, Dep. Hukum & HAM RI, 2001

Chand, Hari, 1994, Modern Jurisprudence, Kuala Lumpur: International Law Book Services

Departemen Pendidikan & Kebudayaan; Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2001

Djamil, Fathurrahman (et al), 2001, Hukum Perjanjian Syariah dalam Komplikasi Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Darus, Mariam Badrulzaman (et al), 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Gautama, Sudargo, 1983, Kapita Selekta Hukum Perdata Internasional, Bandung: Alumni

Hasan, Moh. Wargakusumah, dkk, Harmonisasi Hukum di Indonesia, Jakarta: BPHN Departemen Kehakiman, 1996-1997

Harahap, Yahya M., Segi-segi Hukum Perikatan Bandung: PT. Alumni, 1982

Hirsamuddin, Hukum Perbaikan Syariat di Indonesia,Pembiayaan Bisnis Dengan Prinsip Kemitraan, Yogyakarta: Genta Press, 2008

Hoessein, Mohammad, Permasalahan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Dalam Akad Keuangan Syariah, Jakarta, FHUI,2001

Huijbers, Theo, 1995, Fislafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius,

Husni, Habullah Frieda, Hukum Kebendaan Peserta Hak-hak yang Memberi Jaminan (Jilid II), Jakarta: Ind-Hill-Co. 2005

Mardjono, Hartono, Penyelesaian Perselisihan Perdata Melalui Badan Arbitrase Islam, tulisan dalam Arbitrase Islam Indonesia, Jakarta: BAMUI, 1994

Pasaribu, Chairuman dan Suhrawadi K. Lubis, 2004, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika

Prodjodikoro, R. Wirjono, Asas-asas Hukum Perjanjian, Bandung: Mandar Madju, 2000

Rahardjo, Satjipto, 1986, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni .

Satrio, J., Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, BandungL PT. Citra Aditya Bakti, 2002

Subekti, R., Aneka Perjanjian Bandung: PT. Alumni, 1984

Watson, dalam Maharany, Tranplantasi Peraturan Perundang-Undangan kedalam peraturan lainnya, (makalah) disampaikan dalam Seminar tentang Riba di BPHN, Jakarta, 27 Agusut 2001

Keppres No. 188 Tahun 1998, tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang

Diterbitkan

2018-12-10

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Adopsi Hukum Asing ke dalam Hukum Nasional (Tinjauan terhadap Perjanjian Bank Syariah). (2018). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 497-512. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.497-512

Artikel Serupa

1-10 dari 166

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama