Transformasi Proses Penyidikan Oleh Kepolisian Berdasarkan Perspektif Sistem Peradilan Pidana
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2026.V26.109-126Abstrak
Pembaruan kebijakan sistem peradilan pidana menjadi dasar yang sangat fundamental bagi masyarakat Indonesia, karena kebijakan terdahulu sudah tidak lagi relevan dengan fenomena hukum pada zaman sekarang. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis transformasi proses penyidikan dengan membandingkan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Tahun 1981) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Tahun 2025), serta mengkaji tantangan implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif yang dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pembaruan KUHAP membawa perubahan paradigma yang signifikan menuju due process of law, antara lain melalui penegasan standar minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka, penguatan hak tersangka sejak tahap awal penyidikan, kewajiban pendampingan hukum, perluasan mekanisme pengawasan, serta pengakuan alat bukti elektronik. Namun demikian, implementasi KUHAP tahun 2025 menghadapi berbagai tantangan, meliputi disharmonisasi regulasi, keterbatasan aturan pelaksana, kesiapan kelembagaan dan aparat penegak hukum, serta ketimpangan sarana teknologi di berbagai daerah. Oleh karena itu, keberhasilan transformasi penyidikan sangat bergantung pada konsistensi pembentukan regulasi turunan, penguatan kapasitas aparat, dan perubahan budaya hukum agar keadilan prosedural dapat terwujud secara efektif.
Unduhan
Referensi
Ahwan, and Nunung Rahmania. “Upaya Paksa Dalam RUU KUHAP: Perspektif Model Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Kompilasi Hukum 10, no. 2 (2025).
Al-Harbi, N., N. Al-Omari, and S. Al-Yami. “Rights of People with Special Needs from a Legal Perspective.” International Journal of Law Research and Studies, 2024, 8–18.
Alimudin, Galu Cika. “Kontroversi KUHAP Terbaru : Perbandingan Kewenangan Jaksa Dan Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa 3, no. 3 (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jipm.v3i3.949.
Aziz, Abdul, and Taun. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tersangka Dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.” Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 7 (2024): 90. https://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.90-101.
Bergmann, Rafael Alfredo, Altje Agustin Musa, and Nurhikmah Nachrawy. “Analisis Hukum Mengenai Prosedur Penyidikan Dan Penetapan Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan.” Lex Crimen Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT 13, no. 3 (2025).
Bondar, Tatiana Ivanovna, Alexey Yurievich Molyanov, Taulan Osmanovich Boziev, Nikolay Nikolaevich Bukharov, and Alexandr Vladimirovich Shakhmatov. “Observance Of Human Rights And Freedoms In The Implementation Of Intelligence-Gathering A Observância Dos Direitos Humanos E Das Liberdades Na Implementação Da Coleta De Informações.” Rev. Quaestio Iuris 15 (2022): 771–86. https://doi.org/10.12957/rqi.2022.66325.
Christanto, Yogi Natanael. Kesenjangan Penerapan Pidana Mati Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Indramayu: Adab, 2023.
Darmansyah, Erick, and Wilma Silalahi. “Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.5. No.7 (2024) Tema/Edisi : Hukum Pidana (Bulan Ketujuh) Https://Jhlg.Rewangrencang.Com/.” Rewang Rencang 5, no. 7 (2024): 1–14.
Dewi, Ikama, Setia Triana, Muhammad Yusril Irza, and Arif Awaludin. “Reformasi KUHAP Dalam Membangun Sistem Peradilan Pidana Yang Berkeadilan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.” Al Zayn Jurnal Ilmu Sosial Dan Hukum 3, no. 6 (2025): 8293–8304.
Handoko, Heru Pujo. “Pergeseran Wewenang Polri Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) Dalam Perspektif Tugas Kepolisian.” Jurnal Ilmu Kepolisian 16 (2022): 208–28.
Handoko, Priyo, and Anis Farida. “Konsep Miranda Rule Dalam Hukum Pidana Di Indonesia Perspektif Maqasid AlShari’ah.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 2021, 389. https://doi.org/https://doi.org/https://doi. org/10.15642/aj.2021.7.2.386-408.
Hasibuan, Khairuddin, Budi Sastra Panjaitan, and Arifuddin Muda Harahap. “RUU KUHAP : Tantangan Dan Harmonisasi Antara Asas Due Process of Law Dan Criminal Justice System Di Indonesia.” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora 3, no. 2 (2024): 57.
Hibbitt, S, and G. Shaw. Initial Stages of an Investigation. In S. Hibbitt & G. Shaw, Blackstone’s Crime Investigators’ Handbook. Oxford University Press., 2023. https://doi.org/10.1093/law/9780192867896.003.0004.
Hidayatulloh, Syarif, and Sigit Kamseno. “Peran Penyidik Dalam Menjamin Hak Tersangka : Kajian Terhadap Implementasi KUHAP.” Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik 2, no. 3 (2025): 306.
Ismaidar, and Wildan Fahriza. “Keterkaitan Antara Politik Hukum Pidana Dengan Politik Kriminal, Politik Hukum, Politik Penegakan Hukum Dan Politik Sosial.” Jurnal Hukum Progresif 6, no. 12 (2023): 204–8.
Latif, Udin. “Diskresi Penyidik Kepolisian Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Jalur Non Litigasi.” Muadalah Jurnal Hukum 3, no. 1 (2023): 14–27.
Lazareva, V. A. “Significance of the Act of Initiation of Criminal Proceedings: What Has Changed?” Juridical Journal of Samara University 8, no. 1 (2022): 34–39. https://doi.org/10.18287/2542-047X-2022-8-1-34-39.
Marpaung, Oloan C.H. “Reposisi Kedudukan Dan Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Lex Prospicit 1, no. 1 (2023): 39–52.
Nainggolan, Rizki Samuel, and Benny Sumardiana. “Pengaturan Penyadapan Oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia Berdasarkan Perspektif Rancangan Undang-Undang KUHAP.” Jurnal Kertha Semaya 13, no. 10 (2025): 2299–2309.
Nazhif Ali Murtadho. “Bukti Ilegal Dalam RUU KUHAP Indonesia: Exclusionary Rules Dan Due Process of Law.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 25, no. 3 (2025): 291–308.
Noviantama, Doni, Muhammad Hanif Mahsabihul Ardhi, and Wahyu Priyanka Nata Permana. “Analisa Hukum Penetapan Tersangka Yang Didasarkan Alat Bukti Hasil Penyelidikan Oleh KPK Muhammad Hanif Mahsabihul Ardhi Wahyu Priyanka Nata Permana Deklarasi Indonesia Sebagai Negara Hukum , Sebagaimana Tercantum Dalam Pasal 1 Ayat ( 3 ) Undang-Undang Da.” Lex Renaissance 9 (2024): 256–81.
Nur, Muhammad Azhar, and Mustamin. “Kegagalan Asas Diferensiasi Fungsional: Transformasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berdasarkan Asas Dominus Litis Dalam RUU KUHAP.” Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam 7, no. 1 (2025): 38–68.
Purwono, Usman Heri. “Rekonstruksi Paradigma Penyidikan Dalam Sistem Negara Hukum Pancasila Untuk Mewujudkan Keadilan Berdasarkan Pancasila.” Binamulia Hukum 13, no. 2 (2024): 483–99. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.956.
Robb, L., T Candy, and F. Deane. “Regulatory Overlap: A Systematic Quantitative Literature Review.” Regulation & Governance, 2023. https://doi.org/https://doi.org/10.1111/rego.12504.
Rochman, M, Rony Wirachman, and M Iham Adepio. “Jurnal Ilmiah Kutei Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Menurut KUHAP Dan RUU KUHAP Di Indonesia Jurnal Ilmiah Kutei.” Jurnal Ilmiah Kutei 24, no. 1 (2025): 1–21.
Rohmad, Jony Fauzur, Sjaifurrachman, and Slamet Suhartono. “Problematika Penyidikan Tindak Pidana Dalam Penerbitan Spdp Untuk Menetapkan Seseorang Sebagai Tersangka.” ADIL: Jurnal Hukum 12, no. 2 (2021).
Salsabila, Karina Azzahra, and Benny Sumardiana. “Analisis Terhadap Efektivitas Batas Waktu Penyidikan Dalam KUHAP Kepada Perlindungan HAM Tersangka.” Jurnal Analisis Hukum 8, no. 1 (2025): 11–24.
Saputra, Eko. “RUU KUHAP : Dominasi Crime Control System Dan Ancaman Terhadap Prinsip Due Process of Law.” JIMU: Jurnal Ilmiah Multi Disiplin 03, no. 03 (2025): 1708–16.
Sinaga, Japansen, Rolib Sitorus, Sryani Br Ginting, and Christina N M Tobing. “Pertentangan Kewenangan Penyadapan Yang Dilakukan Oleh Aparat Penegak Hukum Terhadap Hak Asasi Manusia.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 5, no. 2 (2024): 466.
Situngkir, Roman. “Urgensi Penerapan Omnibus Law Pembentukan Regulasi Di Indonesia Untuk Menyelesaikan Permasalahan.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 3, no. 1 (2022): 1–8.
Susilo, E. “Justice Delayed, Justice Denied: A Critical Examination of Repeated Suspect Status in Indonesia.” Hasanuddin Law Review 10, no. 3 (2024): 57. https://doi.org/https://doi.org/10.20956/halrev.v10i3.6088.
Syahputra, Azmi. “Jaksa Dalam Pusaran KUHAP Tahun 2025: Antara Pengendali Mutu Atau Stempel Penyidikan?” Hukum Online, 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/jaksa-dalam-pusaran-kuhap-baru--antara-pengendali-mutu-atau-stempel-penyidikan-lt695734ad1eb21/.
Syndo, Sivana Amanda Diamita, Safaruddin Harefa, Rifdatul Maziyyah, Nazhif Ali Murtadho, and Indy Mafiiqo Syatta. “Klitih Analisis Yuridis Tindak Pidana Klitih Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Islam.” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 12, no. 1 (2023): 14. https://ejurnal.umbima.ac.id/index.php/jurnalhukum/article/view/83.
Wahyu, Valentino Aquila De, Aurelia Eka Junita, and Amanda Destiana. “Analisis Kinerja Penyelidikan Dan Penyidikan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kriminal Di Polres Karanganyar.” Aliansi Jurnal Hukum , Pendidikan Dan Sosial Humaniora 1, no. 2 (2024): 51.
Wibowo, Aldo Satrio, and Benny Sumardiana. “Core Legal Challenges in Determining Locus and Tempus Delicti in Revenge Porn in Indonesia.” Reformasi Hukum, 2025, 22–35. https://doi.org/https://doi.org/10.46257/jrh.v29i1.1165.
Zahara, Penti, and Syamsir. “Analisis Terhadap Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010 Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.” Limbago: Journal Of Constitutional Law 1, no. 3 (2021): 419–30.
Zahrulswendar, Indra Hafit. “Praperadilan Dan Hakim Pemeriksa Pendahuluan Sebagai Sarana Kontrol Upaya Paksa Terhadap Tersangka Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Universitas Islam Indonesia, 2022.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ayu Putriyana, Yuliana

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License





