Perilaku Monopoli dalam Perdagangan Elektronik: Analisis Hukum Persaingan Usaha terhadap TikTok
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2026.V26.077-092Abstrak
Artikel ini menganalisis perilaku monopoli dalam perdagangan elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik (PMSE) di platform TikTok, khususnya melalui fitur TikTok Shop, dari perspektif hukum persaingan usaha Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji kesesuaian model bisnis perdagangan sosial TikTok dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Adil, serta peraturan yang mengatur PMSE. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum yuridis normatif, yang berfokus pada perspektif sosial-hukum, yang mengandalkan bahan hukum sekunder, termasuk peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, literatur akademis, laporan resmi yang relevan, dan data empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa integrasi fungsi media sosial dan perdagangan elektronik ke dalam satu ekosistem digital menciptakan potensi signifikan untuk praktik monopoli, termasuk kontrol atas algoritma distribusi konten, dominasi atas data pengguna, diskriminasi akses pasar, dan penetapan harga predator. Kondisi ini berpotensi merugikan persaingan usaha yang adil dan menekan keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Studi ini menyimpulkan bahwa kerangka hukum yang ada untuk persaingan usaha belum sepenuhnya dapat beradaptasi dengan karakteristik bisnis digital berbasis platform. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembaruan kerangka peraturan dan penguatan pengawasan oleh otoritas persaingan usaha agar ekosistem perdagangan digital beroperasi secara adil, merata, dan berkelanjutan.
Unduhan
Referensi
Abdulla Ali, Walid, Muriati Mukhtar, and Ibrahim Mohamed. “Validating the Factors Influencing Social Commerce Adoption in Small and Medium Enterprises in Malaysia.” Indonesian Journal of Electrical Engineering and Computer Science 17, no. 1 (2019). https://doi.org/10.11591/ijeecs.v17.i1.pp440-447.
Akmalya, Rezza. “Pengaruh Ekonomi Digital Terhadap Pertumbuhan Dan Perkembangan Ekonomi Di Indonesia.” Universitas Islam Tribakti Lirboyo, 2023.
Alfarizi, Muhammad, and Zela Zalika. “Isu Persaingan Industri Pelayanan Kesehatan Indonesia: Tantangan Dan ‘Perisai’ Pengawasan KPPU.” Jurnal Persaingan Usaha 3, no. 1 (2023). https://doi.org/10.55869/kppu.v3i1.89.
Ardiyansah, Noufal, Afandi Afandi, and Arfan Kaimuddin. “Hukuman Bagi Pelaku Penipuan Pasar di Era Ekonomi Digital Ditinjau dari Hukum Pidana.” Jurnal DINAMIKA 29, no. 2 (2022).
Ariyanti, N, and W C Nugroho. “Peran Kppu Dalam Melindungi Konsumen Dari Pelaku Usaha Tidak Sehat.” Indonesian Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 1 (2023).
Ayob, Abu H., Noor Azuddin Yakob, and Roslan Ja’afar. “E-Commerce Adoption in ASEAN: Testing on Individual and Country-Level Drivers.” International Journal of Business Environment 12, no. 1 (2021). https://doi.org/10.1504/IJBE.2021.112108.
Azizah Hayatul Zannah, Candra Hayatul Imam, and Rani Apriani. “Realisasi Kegiatan Investasi Dalam Pasar Modal Terhadap Pelaksanaan Tanggungjawab Sosialatau Corporate Social Responsibility (Csr).” Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 9, no. 8 (2022).
Bih, A K, A Widarko, and K Khalikussabir. “… of Mouth Dan Flash Sale Terhadap Pembelian Impulsif Pada Social Commerce Tiktok Shop (Studi Kasus Pada Mahasiswa Pengguna Tiktok Shop Di Kota Malang).” E-JRM: Elektronik Jurnal Riset …, 2023.
Dianari, Rr. Getha Fety. “Pengaruh E-Commerce Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.” Bina Ekonomi 22, no. 1 (2019). https://doi.org/10.26593/be.v22i1.3619.45-64.
Fitri, Fitri, and Sri Jaya Lesmana. “Indikasi Predatory Pricing pada Praktek Flash Sale Pelaku Usaha E-Commerce dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha.” SUPREMASI HUKUM 17, no. 02 (2021). https://doi.org/10.33592/jsh.v17i2.1365.
Hadi, Sopyan, Ari Rahmad Hakim B.F., and Diman Ade Mulada. “Perlindungan Hukum Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Terhadap Praktik Monopoli Dilihat Dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha.” Commerce Law 2, no. 1 (2022). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1345.
Hadianto Nuh Krama, Hestianah Sudiah, Mafulla Dian. “Dampak Penutupan Tik Tok Shop Dalam Konsep Komunikasi Interpersonal.” Jurnal Manajemen 2, no. 2 (2022).
Hamdun, Nizar, Marliyah Marliyah, and Nurbaiti Nurbaiti. “Strategi Pelaku Bisnis Electronic Commerce (E-Commerce).” Journal Locus Penelitian Dan Pengabdian 1, no. 2 (2022). https://doi.org/10.36418/locus.v1i2.13.
Hasanudin, Andini Nurwulandari, and Ronika Kris Safitri. “Pengaruh Pengetahuan Investasi, Motivasi Dan Pelatihan Pasar Modal Terhadap Keputusan Investasi Yang Dimediasi Oleh Minat Investasi.” JIMEA | Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, Dan Akuntansi) Vol. 5 No., no. 3 (2021).
Isal, Muhammad Aryanang, and Rahmat Maulana Sidik. “Jeratan Social Commerce: Matinya Masa Depan UMKM Di Indonesia Studi Kasus TikTok Shop Di Indonesia.” Commerce Law 3, no. 2 (2023). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3551.
Jayani, Komang Kory, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Flash Sale Sebagai Indikasi Predatory Pricing Pada Aplikasi E-Commerce Perspektif Hukum Persaingan Usaha.” Jurnal Preferensi Hukum 3, no. 1 (2022). https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4622.42-47.
Johan, Suwinto. “IMPLIKASI YURIDIS POST MERGER NOTIFICATION OLEH PELAKU USAHA DI INDONESIA.” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi 12, no. 1 (2020). https://doi.org/10.28932/di.v12i1.2441.
Kurniasari, Tri Widya Kurniasari, and Arif Rahman. “Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Umkm Terhadap Penyalahgunaan Posisi Dominan Platform Digital : Marketplace Melalui Penetapan Harga Dan Penguasaan Pasar.” REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 2 (2023). https://doi.org/10.29103/reusam.v10i2.9577.
Lengkong, Thalia M A, Flora Pricilla Kalalo, and Engelien N Palandeng. “Aspek Hukum Persaingan Usaha Pada Pengelolaan Bisnis Berdasarkan Uu No. 5 Tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Lex Privatum IX, no. 4 (2021).
Lindiawatie, and Dhona Shahreza. “Tinjauan Rasionalitas Islam : Sebuah Pemikiran Untuk Mendorong Generasi Milenial Y Dan Z Berinvestasi Di Pasar Modal Syariah.” Jurnal Ekonomi Syariah 6, no. 1 (2023).
Maheswari, Alya Anindita. “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Melalui E-Commerce Lintas Negara.” JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT 11, no. 2 (2023). https://doi.org/10.37081/ed.v11i2.4714.
Majid, Faruq Abdul, Ervana Ak’nes, Aulia Khoirunnisa, et al. “Peran E-Commerce Dalam Perekonomian Indonesia Di Masa Depan.” Jurnal Ekonomi Manajemen 17, no. 2 (2022).
Maulid Yusuf, Muh.Fathir, Ilham Akbar Garusu, Ahmad Hamid, Dian Mayafaty Rauf, and Ika Maya Sari. “Dampak Penutupan Tiktok Shop Terhadap Pengguna Dan Pelaku Bisnis Dalam E-Commerce.” Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISDIK) 2, no. 1 (2024).
Muslim, Shohib, Muktar Muktar, and Supena Diansah. “Implikasi Hukum Penutupan TikTok Shop Terhadap Regulasi Hukum Bisnis Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains 2, no. 10 (2023). https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i10.713.
N. Goufe, P. Prananingtyas, S. Mahmudah. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Akibat Informasi Menyesatkan Di Dalam Prospektus Pada Transaksi Efek Di Pasar Modal.” Diponegoro Law Review 5, no. 3 (2016).
Nasution, Eri Yanti, Prawidya Hariani, Lailan Safina Hasibuan, and Wita Pradita. “Perkembangan Transaksi Bisnis E-Commerce Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia.” Jesya 3, no. 2 (2020). https://doi.org/10.36778/jesya.v3i2.227.
Ningsih, Ayup Suran. “Business Competition Supervisory Institution: A Comparison between Indonesia and Thailand.” Jurnal Hukum Novelty 13, no. 2 (2022). https://doi.org/10.26555/novelty.v13i2.a20631.
Ningsih, Ayup Suran. “Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM).” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 2 (2019). https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.207-215.
Novalia Pertiwi, and Annisa Azzahrah Burhan. “Efektifitas Penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Dalam Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Jurnal Studia Legalia 4, no. 01 (2023). https://doi.org/10.61084/jsl.v4i01.66.
Novizas, Arina, and Andri Gunawan. “STUDI KASUS ANALISA EKONOMI ATAS HUKUM TENTANG HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 2, no. 1 (2021). https://doi.org/10.36722/jmih.v2i1.739.
Nur Hayati, Adis. “Analisis Tantangan Dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha Pada Sektor E-Commerce Di Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. 1 (2021). https://doi.org/10.30641/dejure.2021.v21.109-122.
Prahmana, Vicky Darmawan, and Ditha Wiradiputra. “Predatory Pricing dalam E-Commerce Menurut Perspektif Hukum Persaingan Usaha.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan) 6, no. 3 (2022). https://doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3277.
Prihadiati, Rr Lyia Aina. “Analisis Yuridis Klausul Disclaimer Oleh Pelaku Usaha Pada Situs Jual Beli Online (E-Commerce.” LITERATUS 3, no. 2 (2022). https://doi.org/10.37010/lit.v3i2.1327.
Priyono, Muhammad Bintang, and Dian Permata Sari. “Dampak Aplikasi Tiktok Dan Tiktok Shop Terhadap UMKM Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. September (2023).
Puspitasari, Vania Evanita, Fitri Yetty, and Siwi Nugraheni. “Pengaruh Literasi Keuangan Syariah, Persepsi Imbal Hasil, Dan Motivasi Terhadap Minat Investasi Di Pasar Modal Syariah.” Journal of Islamic Economics and Finance Studies 2, no. 2 (2021). https://doi.org/10.47700/jiefes.v2i2.3292.
Putri Anjani, Emeralda, Nyulistiowati Suryanti, and Deviana Yuanitasari. “Tinjauan Yuridis Terhadap Influencer Yang Merekomendasikan Saham Tertentu Berdasarkan Hukum Pasar Modal Di Indonesia.” Reformasi Hukum 26, no. 2 (2022). https://doi.org/10.46257/jrh.v26i2.467.
Rahmat. “Tinjauan Hukum Terhadap Praktek Penguasaan Pasar.” Jurnal Hukum Non Diskriminatif (JHND) 1, no. 1 (2022). https://doi.org/10.56854/jhdn.v1i1.42.
Rokhman, HabibiMiftakhur. Hukum Pasar Modal Indonesia ; Perkembangan Hukum Pasar Modal Era Kolonial Hingga Era Digital. In Inara Publisher, vol. 5. no. Oktober. 2022.
Salam Tarigan, Rudi, Yasmirah Mandasari Saragih, Tamaulina Br Sembiring, Saptha Nugraha Isa, and Servasius Edwin Telaumbanua. “Pengembangan Metode Penelitian Hukum Di Indonesia.” Jurnaal Intelek Insan Cendekia 2, no. 1 (2025).
Sujana, I Nyoman. “Pasar Modal Yang Efisien.” Ekuitas: Jurnal Pendidikan Ekonomi 5, no. 2 (2017). https://doi.org/10.23887/ekuitas.v5i2.12753.
Tambunan, Maria R.U.D., and Rozan Anwar. “Transformasi Budaya Organisasi Otoritas Perpajakan Indonesia Menghadapi Era Ekonomi Digital.” Jurnal Aplikasi Bisnis Dan Manajemen, ahead of print, 2019. https://doi.org/10.17358/jabm.5.2.253.
Ulya, Widadatul. “Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha pada Transaksi Bisnis Social Commerce Tiktok Shop (Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam).” Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law 6, no. 1 (2023). https://doi.org/10.21111/jicl.v6i1.9746.
Ulyani Tarigan, Khairin, and Mahmul Siregar. “Implikasi Hukum Regional Comprehensive Economic Partnership Terhadap Regulasi Perdagangan Internasional Di Indonesia.” Locus Journal of Academic Literature Review 2, no. 2 (2023).
Widiarty, Wiwik Sri. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. In RISTANSI: Riset Akuntansi. 2019.
Wijaksana, Firlli, and Rosalinda Elsina. “Implikasi Yuridis Strategi Flash Sale Oleh Pelaku Usaha E-Commerce.” Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 1 (2023).
Wijaya, Suparna, and Agus Juhana. “Kajian Perpu Nomor 1 Tahun 2020 Terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.” JIAFE (Jurnal Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi) 7, no. 2 (2021). https://doi.org/10.34204/jiafe.v7i2.3510.
Wisudawan, I Gusti Agung, Budi Sutrisno, Diman Ade Mulada, L. Achmad Fathoni, and Ari Rahmad Hakim BF. “Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Keterbukaan yang Dilakukan oleh Emiten di Pasar Modal Indonesia.” GANEC SWARA 17, no. 2 (2023). https://doi.org/10.35327/gara.v17i2.466.
Zahroh, Aminatuz. “Instrumen Pasar Modal.” Iqtishoduna Jurnal Ekonomi Islam 5, no. 1 (2016).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ayup Suran Ningsih, Harumsari Puspa Wardhani

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License





