The Multi-Aktor Creator Liability atas Karya AI: Kerangka Normatif dalam Hukum Hak Cipta Indonesia

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2026.V26.169-180

Abstrak

Penelitian ini mengkaji kedudukan subjek hukum dan mekanisme pertanggungjawaban atas karya cipta berbasis kecerdasan buatan (AI) dengan fokus pada hukum positif Indonesia, serta dianalisis secara komparatif terhadap regulasi internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-yuridis dengan pendekatan deskriptif-analitis, didukung oleh kajian peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan praktik internasional. Hasil penelitian menegaskan bahwa AI tidak dapat dikualifikasikan sebagai subjek hukum karena tidak memiliki kapasitas hukum maupun kesadaran moral. Dengan demikian, pertanyaan penelitian utama terjawab: tanggung jawab hukum atas karya cipta berbasis AI tetap melekat pada manusia melalui prinsip creator liability. Kebaruan penelitian ini terletak pada rekonstruksi normatif yang menempatkan creator liability sebagai mekanisme pertanggungjawaban utama dalam revisi UU Hak Cipta, sekaligus memperkenalkan konsep multi-aktor liability. Konsep ini menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada satu pihak, tetapi juga dapat dibagi antara programmer, pengendali sistem, dan korporasi yang memanfaatkan AI. Pendekatan ini memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan kerangka futuristik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, dengan menekankan keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Secara praktis, penelitian ini memberikan rekomendasi bagi regulator untuk merumuskan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, serta menjadi pedoman bagi industri kreatif agar distribusi keuntungan dan perlindungan hak cipta tetap berkeadilan. Regulasi yang menegaskan manusia sebagai subjek hukum utama akan mencegah kekosongan hukum, menjaga integritas hak moral, serta memastikan distribusi hak ekonomi yang adil. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada penguatan sistem hukum nasional agar mampu menjawab tantangan era digital sekaligus menempatkan Indonesia dalam diskursus global mengenai hukum futuristik dan perlindungan hak cipta berbasis AI.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Avery JJ, Abril PS and Riego A del, ‘Attributing AI Authorship: Towards a System of Icons for Legal and Ethical Disclosure’ (2024) 22 Journal of Technology and Intellectual Property <https://scholarlycommons.law.northwestern.edu/njtip/vol22/iss1/1/>

Bang J, ‘Regulatory Governance of AI in the Generative AI Era: A Comparative Study of South Korea’s AI Basic Act and the EU AI Act for Sustainable Digital Transformation’ (2026) 15 Laws <https://doi.org/10.3390/laws15030042>

Buick A, ‘Copyright and AI Training Data—Transparency to the Rescue?’ (2025) 20 Journal of Intellectual Property Law & Practice 182 <https://doi.org/10.1093/jiplp/jpae102>

Chesterman S, ‘Artificial Intelligence and the Limits of Legal Personality’ (2020) 69 International & Comparative Law Quarterly 819 <https://doi.org/10.1017/S0020589320000366>

Ebers M and Navas S, Algorithms and Law ((Cambridge University Press 2020) <https://doi.org/10.1017/9781108670820>

Fenwick M and Vermeulen EPM, ‘Technology and Corporate Governance: Blockchain, Crypto, and Artificial Intelligence’ (2018) <https://doi.org/10.2139/ssrn.3263222>

Fernandes JV, ‘Robot Citizenship and Gender (in)Equality: The Case of Sophia the Robot in Saudi Arabia’ [2022] OBERVARE <https://doi.org/10.26619/1647-7251.DT0122.4>

Gervais DJ, ‘The Machine as Author’ [2020] Iowa Law Review

Diterbitkan

2026-11-01

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

The Multi-Aktor Creator Liability atas Karya AI: Kerangka Normatif dalam Hukum Hak Cipta Indonesia. (2026). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 26(3), 169-180. https://doi.org/10.30641/dejure.2026.V26.169-180

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama