Hukum Adat “Besemah” sebagai Living Law dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia Perspektif Keadilan Restoratif
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2026.V26.241-264Abstrak
Pengakuan living law dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai pergeseran paradigma dalam pembaruan hukum pidana Indonesia, yang memungkinkan dekolonisasi terhadap sistem hukum yang secara historis bersifat represif. Penelitian ini mengkaji kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan asas legalitas formal dengan living law pada masyarakat pedalaman, dengan menitikberatkan pada status hukum Hukum Adat Besemah dalam keadilan restoratif tanpa mengorbankan kepastian hukum, hak asasi manusia, dan kesatuan hukum nasional. Meskipun kajian-kajian sebelumnya telah membahas living law, hukum pidana adat, dan keadilan restoratif secara terpisah, penelitian ini mengisi celah tersebut dengan menelaah Hukum Adat
Besemah yang berakar pada prinsip Lampik Empat Merade Sambe tentang harmoni sosial pasca pengesahan KUHP. Dengan menggunakan pendekatan sosiologis-yuridis yang didukung analisis perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus, data dikumpulkan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, praktik penyelesaian sengketa adat Besemah, dan literatur keilmuan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mekanisme Besemah—khususnya ritual Tepung Tawar dan sanksi Pampas—memiliki keselarasan yang kuat dengan asas restitutio in integrum, yang berfungsi sebagai pemulihan sosiologis dan spiritual, bukan sekadar denda materiil. Apabila diakui sebagai pidana tambahan yang mensyaratkan pemenuhan kewajiban adat berdasarkan KUHP yang baru, nilai-nilai tersebut memperoleh legitimasi konstitusional untuk menghilangkan pemidanaan ganda. Namun demikian, pelaksanaannya harus menghormati batasan yang ditetapkan dalam Pasal 2, termasuk Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan hak asasi manusia. Penelitian ini merekomendasikan penetapan parameter regulasi yang lebih jelas untuk memberikan kekuatan mengikat terhadap putusan adat, serta menempatkan lembaga adat sebagai mitra strategis bagi otoritas peradilan negara dalam mewujudkan pembaruan hukum yang inklusif, humanis, dan berkeadilan substantif.
Unduhan
Referensi
Adila, Arina, and Sallie Alexandra. “Implementation of Customary Law in Land Dispute Resolution in Indigenous Law Communities.” Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial 3, no. 1 (2025): 993–1012. https://doi.org/10.51903/hakim.v3i1.2296.
Afifah, Nabilla N. “Perbandingan antara Pendekatan Keadilan Restoratif dan Pendekatan Hukuman Adat dalam Kasus Tindak Pidana Ringan.” Syntax Idea 6, no. 6 (2024): 2804–2816. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i6.3749.
Annisa, Ruli, Muhamad Idris, and Kabib Sholeh. “Analisis Konsep Gender dalam Undang-Undang Simbur Cahaya sebagai Sumber Pembelajaran Sejarah.” Kalpataru: Jurnal Sejarah dan Pembelajaran Sejarah 7, no. 1 (2021): 10–18. https://doi.org/10.31851/kalpataru.v7i1.6276.
Arafat, Muhammad. “Paradigma Pemidanaan Baru dalam KUHP 2023: Alternatif Sanksi dan Transformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2025): 33–46. https://doi.org/10.58540/jih.v2i1.1047.
Ario, Dion, Swandi Aliverchan Situngkir, and Fernandes Situngkir. “Living law, Kepastian Hukum, dan Hak Asasi Manusia: Politik Hukum dalam KUHP 2023 di Indonesia.” Lentera 7, no. 1 (2025): 31–42. https://doi.org/10.32505/lentera.v7i1.13426.
Fadlilah, M Nabiel, and Andian Achya DK. “Tinjauan Yuridis Mengenai Pertentangan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Pasal 2 pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Asas Legalitas.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 4, no. 2 (2022): 509. https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/1790.
Hidayat, Arsad, and Muhammad Dwi Fajri. “Integrasi Hukum Islam dan Adat di Kesultanan Bima: Sebuah Perspektif Sejarah dan Hukum: Integrating Islamic and Customary Law in the Sultanate of Bima: A Historical and Legal Perspective.” Jurnal Bimas Islam 18, no. 1 (2025):124. https://doi.org/10.37302/jbi.v18i1.1497.
Meidianto, G., Sihotang, A. P., & Tawli, A. (2025). Restorative Justice Melalui Sanksi Adat Terangkat dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perzinaan. Journal Juridisch, 3(1), 61-75. https://doi.org/10.26623/jj.v3i1.11378.
Prasetia, Agung Dwi, Wahyu Prawesthi, Sri Sukmana Damayanti, and Fitri Ayuningtyas. “Tindak Pidana Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Moralitas, dan Penegakan Hukum.” Binamulia Hukum 15, no. 2 (2026): 674. https://doi.org/10.37893/jbh.v15i2.1487.
Rudi Margono, S H. Paradigma Restoratif-Ketika Keadilan Tidak Harus Menghukum. PROFESOR RUDI MARGONO, 2026.
———. Teknis Penerapan Hukum Pidana Adat (The Living Law) di Pengadilan. PROFESOR RUDI MARGONO, 2026.
Simanjuntak, Natasya, Immanuel Simanjuntak, Viona Sari Hasibuandan, and Zico Ricardo Aritonang. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penjual Obat Hexymer Tanpa Izin di Masyarakat.” Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 12 (2024). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i12.851
Sukti, Surya. “Living law dalam Hukum Keluarga di Indonesia.” Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi 2, no. 5 (2025): 195–207. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i5.289
Suryani, Riza Adelia. “Kearifan Lokal Sebagai Pilar Perdamaian: Analisis Tradisi Resolusi Konflik Keagamaan dalam Konsep ‘Palembang Zero Konflik.’” Haumeni Journal of Education 5, no. 3 (2025): 76–90. https://doi.org/10.35508/haumeni.v5i3.25840
Telaumbanua, Friderika Friska, and Helfira Citra. “Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban KDRT (Kajian Terhadap Implementasi Keadilan Restoratif).” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882 1, no. 1 (2023): 121–131. https://doi.org/10.62379/7v5zzn11
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muhammad Zuhri

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License




