[1]
Ramdan, A. 2017. Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/PUU-XII/2014 terhadap Pemberantasan Money Laundering Perbandingan Indonesia dengan Tiga Negara Lain. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. 17, 4 (Des 2017), 335–349. DOI:https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.335-349.