RAMDAN, A. Mengabaikan Prinsip Kehati-hatian dalam Perizinan Lingkungan: Perbandingan Indonesia dengan Tiga Negara Lain dan Mekanisme Pembuktian Baru. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, v. 25, n. 3, p. 277–290, 29 Nov2025.