[1]
Murtadho, A. 2020. Pemenuhan Ganti Kerugian terhadap Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan. Jurnal HAM. 11, 3 (Dec. 2020), 445–466. DOI:https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.445-466.