[1]
Ramdan, A. 2017. Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. 11, 2 (Jul. 2017), 181–192. DOI:https://doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.181-192.