[1]
Ardiansyah, M.K. 2020. Pembaruan Hukum oleh Mahkamah Agung dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. 14, 2 (Jul. 2020), 361–384. DOI:https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.361-384.