Ramdan, A. (2017). Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(2), 181–192. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.181-192