Ardiansyah, M. K. (2020). Pembaruan Hukum oleh Mahkamah Agung dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(2), 361–384. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.361-384