Ramdan, Ajie. 2017. “Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33 PUU-XIV 2016”. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 11 (2):181-92. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.181-192.