Ramdan, A. (2017) “Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(2), pp. 181–192. doi: 10.30641/kebijakan.2017.V11.181-192.