Ramdan, Ajie. “Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33 PUU-XIV 2016”. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, vol. 11, no. 2, July 2017, pp. 181-92, doi:10.30641/kebijakan.2017.V11.181-192.