[1]
S. Yuska, “Menyoal Hak Konstitusional Narapidana Atas Tindakan Kekerasan oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia”, j. ilm. kebijak. huk., vol. 18, no. 2, pp. 155–170, July 2024, doi: 10.30641/kebijakan.2024.V18.155-170.