Penggunaan Law Analyzer dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan : Senjakala Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. (2024). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 18(3), 223-234. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2024.V18.223-234