“Penggunaan Law Analyzer dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan : Senjakala Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan”. 2024. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 18 (3): 223-34. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2024.V18.223-234.