“Penggunaan Law Analyzer dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan : Senjakala Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan” (2024) Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 18(3), hlm. 223–234. doi:10.30641/kebijakan.2024.V18.223-234.