[1]
E. Susilo, “Mengharmoniskan Asas Praduga Tak Bersalah dan Kehadiran di Persidangan: Rekonstruksi Hukum Acara Pidana dengan Pengawasan Elektronik”, j. ilm. kebijak. huk., vol. 19, no. 3, hlm. 229–250, Nov 2025, doi: 10.30641/kebijakan.2025.V19.229-250.