[1]
R. A. Yulianto, “Integrasi Prinsip Non-Refoulement dengan Prinsip Jus Cogens pada Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia”, j. ilm. kebijak. huk., vol. 14, no. 3, hlm. 493–516, Nov 2020, doi: 10.30641/kebijakan.2020.V14.493-516.