1.
Susilo E. Mengharmoniskan Asas Praduga Tak Bersalah dan Kehadiran di Persidangan: Rekonstruksi Hukum Acara Pidana dengan Pengawasan Elektronik. j. ilm. kebijak. huk. [Internet]. 30 November 2025 [dikutip 6 November 2026];19(3):229-50. Tersedia pada: https://lawpolicyjournal.id/index.php/kebijakan/article/view/5575