Hak Dasar Manusia Dalam Hukum Kontrak Indonesia: Analisis Kritis Syarat Kontrak
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.155-176Keywords:
Hak Dasar, Hukum Kontrak, Syarat KontrakAbstract
Kontrak merupakan hubungan interpersonal hak dasar manusia. Apakah hukum kontrak Indonesia melindungi hak dasar manusia, dan apa ratio pembedaan batal relatif dan absolut suatu kontrak, karena ada pendapat dalam praktik pengadilan pembedaan itu tidak ada gunanya. Tujuan artikel ini mengkaji hak dasar manusia yang dilindungi oleh hukum kontrak dan ratio pembedaan pembatalan kontrak. Artikel ini suatu studi kepustakaan merupakan kajian yuridis normatif analitik. Metode yang digunakan hermeneutik hukum, Data yang digunakan data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Data dianalisis secara kualitatif. Pembahasan meliputi hak dasar dalam hukum kontrak dan dasar pembedaan batal relatif dan absolut suatu kontrak. Kesimpulannya hukum kontrak Indonesia melindungi hak hidup, kebebasan dan milik sebagai hak dasar manusia. Ratio batal relatif suatu kontrak untuk melindungi kedaulatan individu, batal absolut melindungi kepentingan perseorangan dan kepentingan umum. Hakim dalam menyelesaikan sengketa kontrak hendaknya melindungi dan menghormati hak dasar manusia sebagai hak hukum. Pembedaan pembatalan kontrak yang ada perlu dipertahankan dalam pembaharuan hukum kontrak Indonesia.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The copyright of each article is retained by the author (s). Authors agree to grant the first publication rights to Jurnal Penelitian Hukum De Jure. The Journal embeds a simple machine-readable under Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 International License (CC BY-NC). Thus, papers in this Journal can be used freely for non-commercial purposes with the acknowledgment of authorship and publication in this journal.










