Restorative Justice dalam Peradilan Anak Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2012

Penulis

  • Susana Andi Meyrina Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Badan Litbang Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.92-107

Kata Kunci:

Restorative Justice, Peradilan Anak

Abstrak

Konsep Restorative Justice sebagai alternative penyelesaian perkara pidana anak. Restorative Justice  dimaknai sebagai suatu proses dimana semua pihak yang terkait dengan tindak pidana tertentu duduk bersama-sama untuk memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana mengatasi terhadap pihak korban dan pelaku hukum, tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta proses penghukuman adalah jalan terakhir dengan tetap tidak mengabaikan hak-hak anak. Apabila proses hukum berlanjut kepada proses pelaporan ke Kepolisian maka  dasarnya pelaksanaan hukum melalui upaya diversi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan menggunakan otoritas diskresi. Diskresi adalah adalah pengalihan dari proses pengadilan pidana secara formal ke proses non formal untuk diselesaikan secara musyawarah. Pendekatan ini dapat diterapkan bagi penyelesaian kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum. Hal ini berdasarkan perubahan Undang-undang No.11 Tahun 2011 pengganti Undang-undang No.3 Tahun 1997 tentang pengadilan Anak hanya melindungi anak sebagai korban dan tidak bagi pelaku, sebagai pelaku dikategorikan anak masih dibawah umur, posisinya tidak di samakan dengan pelaku orang dewasa.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2017-03-29

Cara Mengutip

Meyrina, S. A. (2017). Restorative Justice dalam Peradilan Anak Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2012. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(1), 92–107. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.92-107

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.