Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.351-363Kata Kunci:
Narkotika, Sanksi, Ultimum Remedium, RehabilitasiAbstrak
Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika memerlukan perhatian serius dari pemerintah terutama masalah kebijakan yang dapat diterapkan dalam pemberian sanksinya. Banyaknya permasalahan yang terjadi dalam penanganan kasus Tindak Pidana Narkotika menjadi alasan penulis untuk membuat penelitian terkait kebijakan yang telah dijalankan oleh Pemerintah dan kendalanya, serta kebijakan apa yang lebih sesuai untuk diterapkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan dianalisa secara kualitatif melalui studi pustaka dan pengalaman di lapangan. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa adanya asas ultimum remedium memberikan ruang bagi Pemerintah untuk menerapkan kebijakan alternatif dari sekedar pemberian sanksi pidana. Penerapan sanksi rehabilitasi bagi tersangka kasus Tindak Pidana Narkotika merupakan bentuk realisasi dari asas ultimum remedium namun dalam penerapannya masih terdapat banyak kendala diantaranya adalah kurangnya koordinasi diantara Kementerian/Lembaga terkait yang menangani tersangka kasus Tindak Pidana Narkotika dalam proses peradilan. Melalui revisi peraturan yang sudah ada maka diharapkan penerapan asas ultimum remedium ini dapat tepat sasaran dan terlaksana dengan baik.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











