Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Authors

  • Novita Sari Badan Narkotika Nasional

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.351-363

Keywords:

Narkotika, Sanksi, Ultimum Remedium, Rehabilitasi

Abstract

Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika memerlukan perhatian serius dari pemerintah terutama masalah kebijakan yang dapat diterapkan dalam pemberian sanksinya. Banyaknya permasalahan yang terjadi dalam penanganan kasus Tindak Pidana Narkotika menjadi alasan penulis untuk membuat penelitian terkait kebijakan yang telah dijalankan oleh Pemerintah dan kendalanya, serta kebijakan apa yang lebih sesuai untuk diterapkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan dianalisa secara kualitatif melalui studi pustaka dan pengalaman di lapangan. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa adanya asas ultimum remedium memberikan ruang bagi Pemerintah untuk menerapkan kebijakan alternatif dari sekedar pemberian sanksi pidana. Penerapan sanksi rehabilitasi bagi tersangka kasus Tindak Pidana Narkotika merupakan bentuk realisasi dari asas ultimum remedium namun dalam penerapannya masih terdapat banyak kendala diantaranya adalah kurangnya koordinasi diantara Kementerian/Lembaga terkait yang menangani tersangka kasus Tindak Pidana Narkotika dalam proses peradilan. Melalui revisi peraturan yang sudah ada maka diharapkan penerapan asas ultimum remedium ini dapat tepat sasaran dan terlaksana dengan baik.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Novita Sari, Badan Narkotika Nasional

Pusat Penelitian Data dan Informasi BNN

Downloads

Published

2017-09-19

How to Cite

Sari, N. (2017). Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3), 351–363. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.351-363

Similar Articles

<< < 1 2 3 

You may also start an advanced similarity search for this article.