Implementasi Kearifan Lokal Sunda Dalam Penataan Ruang Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang: Studi Di Bandung Jawa Barat

Authors

  • Eko Noer Kristiyanto Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.205-218

Keywords:

Penataan Ruang, Partisipasi, Bandung, Sunda

Abstract

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Konsep otonomi daerah membuat daerah diberi keleluasaan untuk mengelola dan memanfaatkan potensi sumberdaya yang dimilikinya, terutama dalam pemanfaatan lahan di daerah. Dalam proses penyusunan rencana tata ruang, peran masyarakat harus terlibat dalam seluruh proses dimulai dari tahap persiapan sampai pada tahap penetapan suatu rencana tata ruang wilayah. Masyarakat adat beserta kearifan lokalnya diakui eksistensinya dalam penataan ruang, bahkan peranannya diakomodir secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Metode yang dilakukan dalam tulisan ini adalah metode yuridis normatif yang didukung oleh data-data empirik di lapangan. Tulisan ini menjelaskan implementasi kearifan lokal sunda dalam penataan ruang di kota Bandung. Partisipasi aktif menjadi kunci agar masyarakat dapat berperan secara nyata dan bukan hanya sekedar aktivisme prosedural formiil.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bakri, Muhammad, HakMenguasai Tanah Oleh Negara, UB Press, Malang 2011.

Geriya, I Wayan, Konsep dan Strategi Revitalisasi Kearifan Lokal, UPT Penerbit Universitas Udayana Denpasar, 2007.

Balitbangkumham, Perlindungan Hukum Terhadap Kearifan Lokal Dalam Penataan Ruang, Kemenkumham RI, Jakarta, 2017.

Halim, Hamzah dan Kemal Redindo, Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan Daerah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.

Her, Suganda, Kampung Naga Mempertahankan Tradisi, Kiblat. Bandung, 2006.

Huntington, Samuel dan Joan Nelson, PartisipasiPolitik di Negara Berkembang, RinekaCipta, Jakarta, 1994.

Ibrahim, Anis, Legislasi dan Demokrasi, In-Trans Publishing, Malang, 2008.

Isra, Saldi PergeseranFungsi Legislasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Sumardjono, Maria, Pengaturan SDA di Indonesia, antara yang tersurat dan tersirat, Gadjah Mada University, Yogyakarta, 2011.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010.

Marfai, Muh Aris, Pengantar Etika Lingkungan dan Kearifan Lokal, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2012.

MD. Mahfud, PolitikHukum di Indonesia, PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2009 .

Santosa, Mas Achmad danArimbi HP, Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan, WALHI dan YLBHI, Jakarta, 2003.

Saptomo, Ade, Hukum dan Kearifan Lokal, Grasindo, Jakarta, 2010.

Sesung, Rusdianto, HukumOtonomi Daerah, Refika Aditama, Bandung, 2013

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: SuatuTinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Suhartini, Kearifan Lokal dan Konservasi Keanekaragaman Hayati, UGM, Yogyakarta, 2009.

Suja, Wayan, Kearifan Lokal Sains Asli Bali, Paramita, Surabaya, 2010.

Jurnal

Kristiyanto, Eko Noer, Kedudukan Kearifan Lokal dan Peranan Masyarakat Dalam Penataan Ruang, Jurnal Rechtsvinding vol.6 no.2 (Agustus 2017).

Nugraheni, Konservasi Hutandan Pola Pertanian Tradisional Masyarakat Baduy di Banten, Jurnal Studi Indonesia vol. 15 no. 1 (Mar. 2005)

Artikel dan Makalah

Pidato sambutan Dr. Wicipto Setiadi, kepala BPHN-Kemenkumham RI dalam seminar tentang Masyarakat Hukum Adat di Surabaya

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UndangUndang RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang

Wawancara

Dr. Indra Perwira S.H.,M.H., Akademisi UNPAD dan anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda

Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bandung

Dr. Merdi Hajiji, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung

Downloads

Published

2018-06-26

How to Cite

Kristiyanto, E. N. (2018). Implementasi Kearifan Lokal Sunda Dalam Penataan Ruang Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang: Studi Di Bandung Jawa Barat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(2), 205–218. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.205-218

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.