Penataan Regulasi dalam Upaya Mendukung Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara Perkebunan
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2024.V24.107-120Kata Kunci:
BUMN Perkebunan, Penataan Peraturan, RestrukturisasiAbstrak
Pembentukan holding company untuk merestrukturisasi industri perkebunan pelat merah tidak lepas dari kemampuan pemerintah dalam mengendalikan mesin perekonomian negara. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 dan Nomor 72 Tahun 2016 yang diberlakukan sebagai pengesahan pembentukan holding BUMN menuai kontroversi dan perdebatan publik. Persoalan mendasar dari prosedur ini adalah kewajiban hukum Perusahaan Induk untuk mengelola Perusahaan Anak. Dalam hubungan antara perusahaan induk dan anak perusahaan, konsep perseroan terbatas menghadirkan permasalahan tersendiri. Selain itu, terdapat ketidakpastian mengenai kewajiban hukum kepada pihak ketiga. Metodologi penelitian yang digunakan adalah hukum normatif yang didukung dan diperoleh dari data kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas sebagai pedoman pengelolaan BUMN Perkebunan tidak memberikan keyakinan pada dunia usaha bahwa BUMN Perkebunan perlu tumbuh dan sehat. Dalam menghadapi dinamika dunia usaha yang terus berkembang, serta tingginya kebutuhan pengelolaan perusahaan grup di kalangan pelaku usaha yang melakukan pengembangan dan perluasan usaha, penyesuaian terhadap kedua peraturan tersebut menjadi sangat penting. Paradigma bisnis modern yang mendorong konsolidasi operasi terpusat menjadi tantangan tersendiri, yang dapat memicu pertumbuhan. Sebagai kesimpulan mekanisme pengelolaan holding dalam tata kelola perseroan harus diatur secara tegas dan jelas untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha BUMN Perkebunan yang sudah mapan.
Unduhan
Referensi
Agus, Suyanto dan Irfan Manajemen Keuangan dan Bisnis : Teori dan Aplikasi, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2020)
Alexander, Hukum Bisnis, (Yogyakarta : Andi, 2020)
Amtiran, Paulina Y. dan Aldarine Moliyda, "Pengelolaan Keuangan Negara", Journal of Management (SME's), Universitas Nusa Cendana Kupang, 12, No. 2(2020)
Barnes, A. James dan Michael B. Metzger, Hukum Bisnis dan Lingkungan Peraturan: Konsep dan Kasus, Edisi Ketujuh (BIP: Irwin, 1989).
Benuf, Kornelius dan Muhamad Azhar, "Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer," Gema Keadilan 7, No. 1 (2020)
Dewi, Rachma Ayu Kesuma, "Akivbat Transformasi Saham Pola Holding isasi BUMN Migas Terhadap Pengendalian PT PGn Tbk", Jurnal Jurist-Diction, 2 No.4 (2019)
Ginting, Yuni Priskila, "Holding BUMN Memerlukan Adanya Standar Prosedur OPerasi dalam Mencaai Aspek Tata kelola Perusahaan yang Baik", Majalah Hukum Nasional, 50, No.1 (2020)
Harahap, M. Yahya, Hukum Perseroan Terbatas, Cetakan ke III (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).
Harjono, Haniswara K., Monorgraf : Kedudukan Hukum Perusahaan Induk (Perusahaan Induk) (Jakarta: UKI Press, 2021).
Hassard, John, et.al, China's State-Owned Enterprises: Economic Reform And Organizational Restructuring, Journal of Organizational Change Management, 23 No. 5, (2010)
Hidayati, Dwi Nuril, Timbul Siahaan, dan Pujo Widodo, "Analisa Pembentukan Holding company Industri Pertahanan Dalam Mendukung Kesiapan Operasional Tentara Nasional Indonesia," Jurnal Industri Pertahanan 3, No.1 (2022).
Holani, Hizkia Bendigo dan Dona Budi Kharisma, "Kajian Yuridis HUbungan Hukum Induk Perusahaan BUMN Terhadap Anak Perusahaan BUMN Dalam Perspektif Hukum Perusahaan", Privat Law 10, No. 2 (2022)
JDIH Kemen BUMN, "Menjawab Isu-Isu Di Seputar Terbitnya PP 72 Tahun 2016," JDIH KEMEN BUMN (blog), 28 Juli, https://jdih.bumn.go.id/berita/menjawab-isu-isu-di- seputar-terbitnya-pp-72-tahun-2016.
Jelita, Insi Nantika, "Erick : Restrukturisasi Bisnis Bikin BUMN Buntung Jadi Untung," Media Indonesia, Agustus 2022, https://mediaindonesia.com/ekonomi/440571/erick-restrukturisasi-bisnis-bikin-bumn-buntung-jadi- untung.
Kartadjoemena,HS, "Administrasi Pembangunan: Beberapa Catatan Mengenai Masalah Instrumen," Prisma : Administrasi Pembangunan, Agustus 1974.
Mill, Jhon Stuart, Prihal Kebebasan (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1996).
Nathania, Karina, Fajar gustiawaty Dewi, "Pengaruh Restrukturisasi Perusahaan Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan (Studi pada Perusahaan BUMN yang Terdaftar pada Peraturan Pembentukan BUMN Prioritas 2021), JREA : JUrnal Riset Ekonomi dan Akuntansi, 1, No. 2 (2023)
Natun, Julio Thimotius Kapitan Smaud, "Status Kepemilikan Anak Perusahaan BUMN", Jurnal Mimbar Keadilani, 12 No.1 (2019) : 33
Ngorang, Philipus, Etika Pelayanan Publik Sebuah Pengantar, (Depok : Rajagrafindo Persada, 2020) Nonet, Philippe dan Philip Selznick, Hukum Responsif (Bandung: Nusamedia, 2008).
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 Abaikan Peran DPR, Diakses 5 Februari 2024, https://www.medcom. id/ekonomi/energi/4baryeRk-pengamat-pp-72-2016-abaikan-peran-dpr-terhadap-bumn
Prasetyo, Agus "Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara Perbankan Melalui Pembentukan Holdyng Company di Indonesia", Lex Renaissance, 4 No. 2(2020)
Rachman, Andi, "Dampak Holding company UMN farmasi Terhadap Harga Saham Volume Perdagangan dan Frekuensi Perdagangan pada Bursa Efek Indonesia", Jurnal Manajemen Terapan dan Keuangan (Menkeu), 11, No.1 (2022)
Rahayu, Kinerja Keuangan Perusahaan, (Jakarta : Program Pascasarjana Universitas Prof. Moestopo, 2020) Ramdani, Doni, " Integrasi Kebijakan Ekonomi dalam Restrukturisasi BUMN: Studi Kasus Indonesia", Jurnal
Kebijakan Ekonomi, 12(2) (2020)
S, Chintya Dewi Resyana, Nikmah Mentari dan Sri Eka Wulandari, "Kepailitan terhadap Anak Perusahaan dalam Holdin Company Badan Usaha Milik Negara", Jurnal Hukum IUS QULA IUSTUM 26, No. 2(2019)
Sihite, Nelson Jati Hamonangan, Suhendro, Indra Afrita, "Tanggung Jawab Perdata Bagi Direksi Perseroan Terbatas pada Anak Perusahaan dalam Holding company Perusahaan Perkebunan Badan Usaha Milik Negara", Prosiding Seminar Nasional ps Unilak (SeNasPU), 2023
Sirait, Ningrum Natasya, "Indonesia Dalam Menghadapi Persaingan Internasional" (Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap, Medan, 2006).
Sitorus, Yesica dan Edi Purwanto, "Pengaruh Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Tanggung Jawab Sosial Persahaan Terhadap Kinerja Keuangan", Journal of Business & Applied Management, 13 No. 2 (2020)
Solechan, "Asas-asas Umum Pemerintahan Baik dan Pelayanan Publik", Administrasi Law & Governance Journal 2, No.3 (2019)
Sudaryat, "Tanggungjawab Pemegang Saham Mayoitas yang Merangkap sebagai Direksi Terhadap Kerugian Pihak Ketiga Akibat Perbuatan Melawan Hukum Perseroan", Jurnal Bina Mulia Hukum, 4 No.2(2020)
Sumantri, Made Gede Niky Sari, "Tanggung Jawab Atas Kebijakan Yang Diterapkan oleh Perusahaan Induk Kepada Perusahaan Anak yang Berakibat pada Timbulnya Suatu Kerugian", JUrnal Hukum Kenotariatan, 5, No.1 (2020)
Taranon, Christian Orchard, "Reformasi Standar Kesejahteraan Pekerja BUMN Perkebunan dalam Kerangka Negara Kesejahteraan", Disertasi, (Medan: Program Doktor Pasca Sarjana Ilmu hukum, Fakultas Hukum USU, 2019)
Tarigan, Roberto, Firdausm Hayatul Ismi, "Tinjauan Yuridis Terhadap Perubahan Status Badan Hukum BUMN pada PT Perkebunan Nusantara V Pasca Terbentuknya Holding Perkebunan Nusntara Dikaitkan dengan Kekayaan Negara dalam Perseroan", Jurnal Ilmu Hukum, 12, No.1 (2023)
Wiguna, Ketut Gde Dannu Mertha, "Tanggungjawab Induk Perusahaan sebagai Penanggung (Corporate Guarante) Anak Perusahaan Dalam Perjanjian Kredit Jika Terjadi Wanprestasi", jurnal Jukum Bisnis Fakults HUkum Universitas Udayana, 9 No. 2(2019)
Xiao, Geng, "Reforming the Governance Structure of China's State-Owned Enterprises", Public Administration and Development, 18 (1998)
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License





