Tentang Jurnal Ini
Fokus dan Ruang Lingkup
Jurnal Penelitian Hukum De Jure memfokuskan pada bidang ilmu Hukum (di Indonesia).
Ruang lingkup Jurnal Penelitian Hukum De Jure meliputi tapi tidak terbatas pada:
- Pembentukan Hukum
- Penegakan Hukum
- Hukum dan Pembangunan
- Hukum dan Masyarakat
- Hukum Internasional
- Hukum Tata Negara
- Hukum Administrasi Negara
Proses Peer Review
Proses review dilakukan dalam dua tahapan. Pertama oleh editor, yang kedua oleh Mitra Bestari/Peer-Reviewer. Proses review dimulai oleh editor untuk melihat kesesuaian naskah dengan gaya selingkung Jurnal, keterbacaan, plagiarisme, serta kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup. Jika sebuah tulisan dinyatakan lulus review tahap pertama maka akan dilanjutkan pada review tahap kedua. Peer-Review dilakukan dengan sistem Double Blind Review, artinya antara Mitra Bestari dengan Penulis tidak saling mengetahui nama dan identitas masing-masing. Berikut adalah bagan proses review dalam Jurnal Balitbangkumham.
Secara singkat, langkah-langkah tersebut meliputi:
- Pengiriman naskah oleh penulis;
- Initial review oleh editor dilakukan dalam waktu 5-10 hari kerja setelah tulisan diterima melalui OJS. Pada tahap ini editor memeriksa tingkat plagiarisme, kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup, gaya selingkung, dan keterbacaan. Editor memiliki hak untuk menerima, menolak, maupun mereview naskah yang masuk. Tulisan yang telah ditolak oleh Editor dalam tahap initial review dapat disubmit kembali setelah dilakukan perbaikan secepat-cepatnya dalam waktu 3 bulan setelah submit terakhir;
- Proses Review dilakukan oleh Mitra Bestari setelah editor menyatakan tulisan layak untuk diteruskan ke Mitra Bestari. Pada tahap ini, setiap naskah akan direview dengan sistem double blind review oleh dua orang Mitra Bestari. Proses review naskah ini membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan.
- Penentuan keputusan editor atas naskah yang sudah direview oleh Mitra Bestari. Hasil keputusan editor terdiri dari empat pilihan, yaitu:
- Accepted, untuk tulisan yang akan diproses lebih lanjut.
- Revision Required, untuk tulisan yang akan diproses lebih lanjut setelah hasil revisi direview oleh editor;
- Resubmit for Review, untuk tulisan yang akan diproses lebih lanjut setelah hasil revisi direview ulang oleh Mitra Bestari;
- Decline, untuk tulisan yang dinyatakan tidak dapat dipublikasikan atau ditolak;
Revisi Naskah terhadap tulisan dengan keputusan revision required dan resubmit for review dilakukan oleh penulis. Pemberian lamanya waktu revisi kepada penulis ditentukan oleh editor berdasarkan sifat dari revisi yang diperlukan (mayor atau minor), paling lama adalah 15 hari kerja, untuk satu kali proses revisi. Revisi yang dimintakan oleh editor kepada penulis dapat dilakukan lebih dari sekali. Keputusan Accepted akan dibuat oleh editor setelah pemeriksaan hasil revisi dari penulis. Letter of Acceptance akan diterbitkan setelah keputusan accepted dibuat. Jika naskah dinyatakan diterima, maka akan dilakukan proses editing.;
Proses editing, yang meliputi Copyediting, Layouting, dan Proofreading membutuhkan paling lama 20 hari kerja;
Publikasi online dalam laman ejournal.balitbangham.go.id
Frekuensi Penerbitan
Semenjak Tahun 2024, Jurnal ini mengubah frekuensi terbitannya dari yang semula empat terbitan menjadi tiga terbitan dalam setahun, yaitu pada bulan Maret, Juli, dan November.
Kebijakan Open Access
Jurnal ini memberikan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Kebijakan Plagiasi
Jurnal ini tidak mentolerir plagiarisme maupun self-plagiarisme, untuk itu:
Penulis diwajibkan untuk memastikan bahwa naskah yang dikirim merupakan karya asli penulis;
Penggunaan ide/gagasan orang lain dapat dilakukan dengan melakukan pengutipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Penulis tidak diperkenankan untuk mengirimkan naskah yang sama atau memiliki gagasan serupa ke jurnal lain;
Penulis diwajibkan untuk melakukan check plagiarisme secara mandiri dan mengunggah hasilnya pada bagian supplementary files pada langkah keempat proses submission.
Pemeriksaan plagiarisme dilakukan dengan dua cara, yaitu:
Dengan melakukan penelusuran judul dan kata kunci dalam naskah secara manual serta melakukan pengecekan tata cara pengutipan;
Dengan menggunakan laman berbayar ithenticate.com untuk menemukan tingkat kesamaan tulisan dengan tulisan lainnya.
Jurnal ini hanya menerima tulisan dengan tingkat kesamaan kurang dari atau sama dengan 15%. Pemeriksaan ithenticate dilakukan pada seluruh naskah, kecuali kutipan langsung dan daftar pustaka. Dewan Redaksi akan menolak tulisan yang terindikasi plagiarisme atau memiliki tingkat kesamaan lebih dari 15%.
Sejak September 2022, Jurnal ini mengambil tindakan tegas terhadap plagiarisme dan redundancy dengan mengikuti standar kebijakan COPE, yaitu:
Jika ditemukan plagiarisme dalam proses submission (sebelum artikel dipublikasikan), Jurnal Balitbangkumham akan mengambil tindakan dengan merujuk pada https://publicationethics.org/files/plagiarism-submitted-manuscript-cope-flowchart.pdf;
Jika ditemukan redundansi dalam proses submission (sebelum artikel dipublikasikan), Jurnal Balitbangkumham akan mengambil tindakan dengan merujuk pada https://publicationethics.org/files/duplicate-publication-submitted-manuscript-cope-flowchart.pdf;
Jika ditemukan redundansi pasca publikasi, Jurnal Balitbangkumham akan mengambil tindakan dengan merujuk pada https://publicationethics.org/files/plagiarism-published-article-cope-flowchart.pdf;
Jika ditemukan plagiarisme pasca publikasi, Jurnal Balitbangkumham akan mengambil tindakan dengan merujuk pada https://publicationethics.org/files/plagiarism-published-article-cope-flowchart.pdf.
Biaya Penerbitan Artikel
Jurnal tidak memungut biaya apapun (Rp0,-) Meliputi penerimaan naskah, review naskah, proses editing, publikasi, pemeliharaan dan penyimpanan naskah, serta akses ke versi full teks dari setiap artikel.
Berlangganan
Bagi instansi yang ingin berlangganan versi cetak dapat menghubungi redaksi tanpa dipungut biaya (sesuai dengan ketersediaan).
Kepengarangan
Jurnal mengakui pengarang sebagai individu-individu yang telah memberikan kontribusi signifikan baik dalam proses penelitian maupun penulisan. Kontribusi pengarang dalam artikel yang diterbitkan oleh Jurnal Balitbangkumham mengacu pada peran-peran yang dijabarkan dalam CRediT (Contributor Roles Taxonomy)
Pengajuan perubahan kepengarangan dapat diusulkan oleh penulis paling lama dua minggu setelah artikel dipublikasikan. Perubahan kepengarangan dan penyelesaian permasalahan kepengarangan dalam Jurnal dilakukan dengan mengacu pada standar https://publicationethics.org/resources/flowcharts-new/translations.
Persetujuan perubahan kepengarangan akan dikeluarkan setelah Dewan Redaksi melakukan pengecekan dan penelaahan. Jika persetujuan perubahan kepengarangan disetujui, akan diumumkan pada edisi terdekat.
Erratum, Corrigendum, dan Retraction
Perubahan artikel pasca-publikasi sebagai bentuk koreksi atas kesalahan yang signifikan dimungkinkan dalam bentuk:
- Erratum, yaitu koreksi kesalahan tulisan yang dilakukan oleh penerbit. Erratum dilakukan dengan seizin penulis.
- Corrigendum, yaitu perubahan pada artikel yang diajukan oleh penulis. Corrigendum dapat dilakukan atas persetujuan dan berdasarkan instruksi dari editor.
- Retraction, yaitu pencabutan sebuah artikel secara keseluruhan. Retraction dapat dilakukan dengan beberapa alasan, diantaranya tidak reliabelnya suatu tulisan, adanya pelanggaran plagiarisme, adanya publikasi ganda, serta alasan-alasan lain sesuai dengan ketentuan https://publicationethics.org/files/retraction-guidelines-cope.pdf.
Pengakuan Publikasi Sebelumnya
Jurnal hanya menerbitkan naskah yang belum pernah diterbitkan sebelumnya. Dengan demikian, tulisan yang telah dipublikasikan, terutama melalui penerbit, dalam bentuk buku dan jurnal, tidak dapat diterbitkan kembali. Meskipun demikian, Jurnal tidak menganggap beberapa bentuk penggunaan karya sebagai bentuk publikasi, yaitu:
- Publikasi dalam bentuk Abstrak;
- Publikasi sebagai Skrispi/Tesis/Disertasi;
- Publikasi sebagai pracetak elektronik.
Layanan Indeks dan Abstract
Jurnal diindeksasikan dalam lembaga indeks berikut:
- Dimension
- Google Scholar
- Crossref
- Garuda
- Citeulike
- ResearchBib
- Indonesia One Search
- Bielefeld Academic Search Engine
- Moraref
Sponsors
Jurnal ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
Sejarah Jurnal
Jurnal Penelitian Hukum De Jure pertama kali diterbitkan dalam edisi cetak pada bulan Maret 2003 oleh Perhimpunan Penelitian Hukum Indonesia dan mulai dikelola oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM juga diterbitkan secara online untuk pertama kalinya dalam Volume 16 edisi 1, Maret 2016 setelah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 29 Tahun 2015 ditetapkan.











