Penetapan Tersangka Tidak Ada Batas Waktu
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.275-288Kata Kunci:
perlindungan ham, peran polri, penyidik.Abstrak
Seringkali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan keadilan, seringkali antara kepastian hukum dengan kemanfaatan. Usia KUHAP yang sudah lima puluh tahun ini, terungkap berbagai kelemahan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia. Karena KUHAP yang secara normatif merupakan pijakan hukum pelaksanaan sistem peradilan pidana, tidak dapat lagi dianggap sebagai karya agung bangsa Indonesia. Kelemahan itu, di antaranya ketidakseimbangan hak antara hak-hak tersangka/terdakwa dengan hak-hak korban, sehingga berakibat lemahnya posisi korban. Komponen yang bekerja di dalam sistem peradilan pidana di negara hukum ini, adalah institusi negara yang telah tercoreng kewibawaannya. Mulai insitusi kepolisian, kejaksaan sampai kehakiman, terlibat dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan, maupun berbagai jenis tindak pidana. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana perlindungan hak asasi manusia dalam hukum pidana serta bagaimana peran Polri selaku penyidik? Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penggunaan pendekatan perundang-undangan (statute approach) adalah suatu hal yang pasti. KUHAP sebagai standar dan mekanisme pengendalian diskresi aparat penegak hukum belum dapat melindungi hak asasi tersangka, terdakwa dan terpidana. Bahkan, lembaga peradilan secara umum tidak memberikan perlindungan hukum atas hak asasi tersangka. Putusan Lembaga Praperadilan hanya sebatas penangkapan dan penahanan tidak sah. Tersangka tetap menjadi tersangka, sekalipun statusnya tanpa alas hukum akibat hak diskresi polisi dan jaksa yang tanpa batas.
Unduhan
Referensi
An-Na'im, and Abdullahi A. The Legal Protection of Human Rights in Africa: How to Do More with Less, Dalam Sarat Austin, Dan Thomas R. Kearns (Eds), Human Rights. The University of Michigan Press, 2002.
Bonaparte, Napoleon. "Penegakan Hukum Oleh Polri Sebagai Bagian Dari Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia." In Seminar Nasional DPC PERADI Se-DIY, 4. DIY, 2010.
Echols, John M dan Hassan Shadily, Kamus Inggris - Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002.
Gustav Radbruch. "Teori Gabungan (Vereniging Theori)." http://id.shvoong.com.
H.R, Bhardwaj. Crime, Criminal Justice & Human Rights. New Delhi: Konark Publisher Pvt. Ltd, 2001.
Jamil, Abdul. "Cara Berhukum Yang Benar Bagi Profesional Hukum (Ijtihad Sebagai Terobosan Hukum Progresif)." Jurnal Hukum 15, no. 1 (2008): 145-161.
Kaligis, O.C., Praktik Praperadilan Dari Waktu Ke Waktu, Otto Cornelis Kaligis & Associates, Jakarta, 2000.
KOMPOLNAS, Djokosoetono Research Center (FHUI) dan. Evaluasi SKM Terkait Upaya Paksa Dan Masukan Kompolnas Untuk Revisi KUHAP. Jakarta: Kompolnas, 2010.
Kurt, Wilk. The Legal Philosophies of Lask, Radburg and Dabin. Cambridge MA: Harvard University Press, 1950.
Mahmud Marzukim, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Muhaimin, Muhaimin. "Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 2 (2019): 185-206. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/648/pdf.
Musa, M. Peradilan Restoratif Suatu Pemikiran Alternatif System Peradilan Anak Indonesia. Riau, n.d.
Ranu Handoko, Terminologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 1996.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali, 1985.
The Magna Carta (The Great Charter), (http://www.constitution.org/eng/ magnacar.htm>, dikutip pada tanggal 15 April 2005.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











