Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Penulis

  • Diana Yusyanti Badan penelitian dan pengembangan hukum dan ham

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.619-636

Kata Kunci:

perlindungan hukum, anak sebagai korban, kekerasan seksual

Abstrak

Kasus kekerasan seksual terhadap anak pada saat pandemi Covid-19 terus meningkat, baik itu pelaku kekerasan seksual terhadap anak perempuan maupun anak laki-laki yang dilakukan oleh pelaku kaum pedofil dan juga oleh pelaku bisnis prostitusi anak, meskipun sudah ada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang lebih memperberat sangsi bagi pelaku, ternyata belum juga mempunyai efek jera. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif, melalui pendekatan Perundang-undangan. Kesimpulannya bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, penegak hukum seringkali menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), padahal dalam Undang-undang Perlindungan Anak dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak sebagai korban dibandingkan dengan KUHP, karena dalam KUHP belum diatur hak-hak anak sebagai korban dalam memperoleh jaminan hukum yang dapat meringankan kerugian akibat kekerasan seksual dan pelaku sangsinya sangat ringan seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan anak. Selain itu keberadaan anak yang telah diatur dalam KUHP dan beberapa peraturan perundang-undangan tidak ada kesamaan dalam kategori batasan umur anak. Untuk itu disarankan perlu dibentuk aturan dalam KUHP tentang sangsi bagi pelaku kekerasan seksual serta jaminan hukum bagi anka sebagai korban. Selain itu perlu ada aturan yang seragam tentang batasan usia anak.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Diana Yusyanti, Badan penelitian dan pengembangan hukum dan ham

Peneliti utama pada Badan penelitian dan pengembangan hukum dan ham

Referensi

Effendi, A. Masyhur, and Taufani S. HAM Dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial, Politik; Dan Proses Penysunan /Aplikasi Ha-Kham (Hukum Hak Asasi Manusia) Dalam Masyarakat. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

Emald. "Kasus Tindak Pidana Di NTT Didominasi Kekerasan Seksual Anak." Republika.Co.Id, August 25, 2020. https://republika.co.id/berita/qflzrs349/kasus-tindak-pidana-di-ntt-didominasi-kekerasan-seksual-anak.

Gorda, Tii Rusmini. Hukum Perlindgan Anak Korban Pedofilia. Malang: Setara Press Malang, 2017.

Gosita, Arif. Masalah Perlndungan Anak (Kumpulan Karangan). Jakarta: BIP Kelompok Gramedia, 2004.

"”"”"”. Perlindungan Anak. Bandung: Mandar Maju, 2009.

Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: PT. Refika Aditama, 2008.

Hidayat, Bunadi. Pemidanaan Anak Di Bawah Umur. Bandung: Alumni, 2010.

Ihromi, Tapi Omas, and Dkk. Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita. Bandung: Alumni, 2000.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

Medistiara, Yulida. "Menteri PPA: Dari Januari -Juni 2020 Ada 3.928 Kasus Kekerasan Anak." News.Detik.Com, July 22, 2020. https://news.detik.com/berita/d-5103613/menteri-ppa-dari-januari-juni-2020-ada-3928-kasus-kekerasan-anak.

Nawir, Hasrul. "Kekerasan Seksual Pada Anak Di Parepare Naik 20%, Polisi Tangani 14 Kasus." News.Detik.Com, July 23, 2020. https://news.detik.com/berita/d-5104841/kekerasan-seksual-pada-anak-di-parepare-naik-20-polisi-tangani-14-kasus.

Nusyeha. "KPAI Mita Wawan Gunawan Dijerat Pasal Berapis." Republika.Co.Id, August . https://republika.co.id/berita/qfg3e3330/kpai-minta-wawan-gunawan-dijerat-pasal-berlapis.

Prawirohamidjojo, R. Soetojo, and Marthalena Pohan. Hukum Orang Dan Keluarga. Surabaya: Airlangga University Press, 2000.

Sadewo, Joko. "Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Anak." Republika. Jakarta, 2018. /01/21/p2whmc318-indonesia-daruratkekerasan-seksual-anak.

Silalahi, Ulber. Metode Penelitian Sosial. Bandung: Unpar Press, 2006.

Soerjono, H.Abdurahman. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineke Cipta, 2003.

Suseno, Franz Magnis. Etika Politik: Prisip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Diterbitkan

2020-12-10

Cara Mengutip

Yusyanti, D. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 619–636. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.619-636

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.