Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.195-208Kata Kunci:
Hukum Kekayaan Intelektual, Kesejahteraan Kasyarakat.Abstrak
Kekayaan intelektual sebagai hak moral dan hak ekonomi memerlukan perlindungan hukum untuk menciptakan kreatifitas penemuan baru di bidang teknologi, mempercepat pengembangan industri, membuka lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup manusia. Permasalahan yang dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem hukum perlindungan kekayaan intelektual dapat mendorong kreatifitas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sejauhmanana posisi dan peran strategis negara dalam memberikan perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif memakai bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa perlindungan hukum kekayaan intelektual adalah kehendak dan cita-cita negara untuk memberikan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan kepada setiap warga masyarakatnya yang sudah menghasilkan karya intelektual. Oleh karena itu negara perlu menerbitkan regulasi dan menciptakan kondisi sesuai dengan perubahan kecenderungan global dengan melakukan langkah-langkah antisipasi yang terkait pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual. Termasuk peningkatan peran lembaga penelitian dan Perguran Tinggi, sehingga mampu menghasilkan inovasi dan teknologi yang dibutuhkan pasar dan konsumen.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











