Kekebalan Hukum Pidana dalam Penanganan Bencana Non-Alam Akibat Sars-Cov-2

Penulis

  • Erwin Ubwarin Universitas Pattimura
  • Deassy Jacomina Anthoneta Hehanussa Universitas Pattimura
  • Jetty Martje Patty Universitas Pattimura
  • Anna Maria Salamor Universitas Pattimura

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.13-22

Kata Kunci:

kekebalan hukum, pidana, covid-19

Abstrak

Tulisan ini membahas isu tentang kekebalan hukum pidana (immunity) dalam kaitannya dengan penanggulangan Covid-19 oleh semua pengambil kebijakan baik itu Komite Stabilitas Sistem Keuangan maupun pengambil kebijakan lain yang berhubungan dengan Covid-19, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep yang membahas tentang kekebalan hukum, bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, teknik pengumpulan bahan adalah studi kepustakaan, serta analisis data yang digunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa salah satu lambatnya penyerapan anggaran dana bencana dan penanganan lambat adalah prosedur administrasi yang panjang dan pengambil kebijakan takut mengambil kebijakan karena ancaman hukuman mati dalam tindak pidana korupsi. Kekebalan hukum pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 memang perlu ada untuk melindungi pengambil kebijakan, dan sifat kekebalan hukumnya tidak absolut sehingga pengambil kebijakan tidak bisa melakukan kesewenang-wenangan karena harus ada itikad baik dalam mengambil kebijakan atau perbuatan dalam peanggan Covid-19. Kesimpulannya kekebalan hukum dalam penanganan perlu ada untuk melindungi pengambil kebijakan namun harus ada itikad baik dalam pengambilan kebijakan atau perbuatan yang dilakukan. Saran perlu peraturan dibahwa undang-undang yang dapat menjelaskan maksud dari Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Erwin Ubwarin, Universitas Pattimura

Departemen Pidana, Fakultas Hukum

Deassy Jacomina Anthoneta Hehanussa, Universitas Pattimura

Departemen Pidana, Fakultas Hukum

Jetty Martje Patty, Universitas Pattimura

Departemen Pidana, Fakultas Hukum

Anna Maria Salamor, Universitas Pattimura

Departemen Pidana, Fakultas Hukum

Referensi

nas, "Data Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)", https://www.bisnis.com/topic/9533/tingkat-pengangguran (diakses 3 September 2020)

Remmelink, Jan, Hukum Pidana, Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Pandaannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pusata Utama, 2013

Robert L. Klitzman, MD, Legal Immunity for Physicians During the COVID-19 Pandemic Needs to Address Legal and Ethical Challenges, Journal Chets, Publish American College of Chest Physicians, 27. (1) 2020 3-18

Susilo Adityo dkk, Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini, Jurnal Penyakit Dalam Indonesia ,7 (1), 2020, 20-45

Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang: Yaysan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1987

Suarda, I G Widhiana, Hukum Pidana: Materi Penghapus, Peringanan dan Pemberatan Pidana, Malang: Bayumedia Publishing, 2018

Suhariyanto, Budi Progresivitas Putusan Pemidanaan Terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Progressivity of Criminal Decision on Corporate Actors Corruption). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16 (2) 2016. 201

Tresya, T. Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Perbuatan Pidana Penanganan Bencana Non-Alam Covid 19. JURNAL BELO, 6(1), 2020. 1-10. https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page1-10

Diterbitkan

2021-02-22

Cara Mengutip

Ubwarin, E., Hehanussa, D. J. A., Patty, J. M., & Salamor, A. M. (2021). Kekebalan Hukum Pidana dalam Penanganan Bencana Non-Alam Akibat Sars-Cov-2. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 13–22. https://doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.13-22

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.