Kekebalan Hukum Pidana dalam Penanganan Bencana Non-Alam Akibat Sars-Cov-2
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.13-22Kata Kunci:
kekebalan hukum, pidana, covid-19Abstrak
Tulisan ini membahas isu tentang kekebalan hukum pidana (immunity) dalam kaitannya dengan penanggulangan Covid-19 oleh semua pengambil kebijakan baik itu Komite Stabilitas Sistem Keuangan maupun pengambil kebijakan lain yang berhubungan dengan Covid-19, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep yang membahas tentang kekebalan hukum, bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, teknik pengumpulan bahan adalah studi kepustakaan, serta analisis data yang digunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa salah satu lambatnya penyerapan anggaran dana bencana dan penanganan lambat adalah prosedur administrasi yang panjang dan pengambil kebijakan takut mengambil kebijakan karena ancaman hukuman mati dalam tindak pidana korupsi. Kekebalan hukum pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 memang perlu ada untuk melindungi pengambil kebijakan, dan sifat kekebalan hukumnya tidak absolut sehingga pengambil kebijakan tidak bisa melakukan kesewenang-wenangan karena harus ada itikad baik dalam mengambil kebijakan atau perbuatan dalam peanggan Covid-19. Kesimpulannya kekebalan hukum dalam penanganan perlu ada untuk melindungi pengambil kebijakan namun harus ada itikad baik dalam pengambilan kebijakan atau perbuatan yang dilakukan. Saran perlu peraturan dibahwa undang-undang yang dapat menjelaskan maksud dari Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Unduhan
Referensi
nas, "Data Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)", https://www.bisnis.com/topic/9533/tingkat-pengangguran (diakses 3 September 2020)
Remmelink, Jan, Hukum Pidana, Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Pandaannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pusata Utama, 2013
Robert L. Klitzman, MD, Legal Immunity for Physicians During the COVID-19 Pandemic Needs to Address Legal and Ethical Challenges, Journal Chets, Publish American College of Chest Physicians, 27. (1) 2020 3-18
Susilo Adityo dkk, Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini, Jurnal Penyakit Dalam Indonesia ,7 (1), 2020, 20-45
Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang: Yaysan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1987
Suarda, I G Widhiana, Hukum Pidana: Materi Penghapus, Peringanan dan Pemberatan Pidana, Malang: Bayumedia Publishing, 2018
Suhariyanto, Budi Progresivitas Putusan Pemidanaan Terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Progressivity of Criminal Decision on Corporate Actors Corruption). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16 (2) 2016. 201
Tresya, T. Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Perbuatan Pidana Penanganan Bencana Non-Alam Covid 19. JURNAL BELO, 6(1), 2020. 1-10. https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page1-10
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











