Asas Lex Specialis Systematis dan Hukum Pidana Pajak
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.1-12Kata Kunci:
lex specialis, hukum pidana pajakAbstrak
Salah satu ciri asas hukum adalah bersifat dinamis sehingga dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman. Demikian juga asas lex specialis derogat legi generali yang mengalami perkembangan secara teoretik. Salah satu derivate dari asas lex specialis derogat legi generali adalah asas lex specialis systematis. Dalam konteks hukum pidana, dikenal pembagian menurut sumber hukum pidana yang melahirkan hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Salah satu hukum pidana khusus tertua adalah hukum pidana pajak yang secara teoretik memenuhi kriteria sebagai lex specialis systematis. Metode penelitian dalam tulisan ini seluruhnya menggunakan studi pustaka. Selain menganalisis teori-teori yang aktual terkait asas lex specialis derogat legi generali dan hukum pidana pajak. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa hukum pidana pajak memenuhi kriteria sebagai lex specialis systematis karena adresat-nya sangat khusus yaitu wajib pajak dan petugas pajak. Selain itu, baik ketentuan materiil maupun ketentuan formil dalam hukum pidana pajak menyimpang dari KUHP dan KUHAP. Adapun saran yang dapat diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang adalah: Perlu melakukan perubahan mendasar terhadap undang-undang ketentuan umum pokok perpajakan dengan mengingat hukum pidana pajak adalah ius singular sebagai hukum adminstrasi yang diberi sanski pidana.
Unduhan
Referensi
Enschede, Ch.J., 2002, Beginselen Van Strafrecht, Kluwer, Deventer.
Fletcher, George P., 1998, Basic Concepts of Criminal Law, Oxford University Press, New York - Oxford., hlm. 813 - 814.
Hiariej, Eddy O.S,2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atama Pustaka, Yogyakarta.
Hiariej, Eddy O.S, 2018, Lex Specialis Dalam Hukum Pidana, KOMPAS, 12 Juni 2018.
International Monetary Fund, "Financial System Abuse, Financial Crime and Money Laundering", Background Paper, February 12, 2001, hlm. 3.
Kartanegara Satochid (tanpa tahun), Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa.
Lafave Wayne R., 2010, Principle Of Criminal Law, West A Thomson Reuters Business.
Larsson, Bengt, "What is 'economic' about 'economic crime'?", Chapter Buku, White-Collar Crime Research. Old Views and Future Potentials, The national council for crime prevention, Sweden, hlm. 123.
Muladi dan Arief, Barda Nawawi,1992, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung
Poernomo, Bambang, 1984, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan Di Luar Kodifikasi Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta
Remmelink, Jan, 2003, Hukum Pidana : Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Undang-Undang Ketentuan Umum Pokok Perpajakan
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang Perbankan
Vos, H.B, 1950, Leerbook Van Nederlands Strafrecht, Derede Herziene Druk, H,D., Tjeenk Willink & Zoon N.V. - Harlem
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











