MENGKRITISI PEMBERLAKUAN TEORI FIKSI HUKUM (Criticising Enactment Of Law Fiction Theory)
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.251-264Kata Kunci:
mengkritisi, keberlakuan, fiksi hukum, legislation, efficacy, legal fictionAbstrak
Dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, masih kita temui adanya pemberlakuan teori fiksi hukum.Dimana semua orang dianggap tahu hukum apabila sudah diundangkan dalam lembaran resmi dan ketidaktahuan seseorang atas hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak membebaskan seseorang itu dari tuntutan hukum (igronantia iuris neminem excusat).Hal ini tentu bertentangan dengan nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat.Diperlukan upaya-upaya untuk mengikis keberlakuan teori fiksi hukum ini.Hal inilah yang menjadi pokok permasalahan dalam tulisan ini.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan untuk memperoleh data digunakan studi perundang-undangan dan telaah kepustakaan.Dari hasil penelitian memperlihatkan bahwa teori fiksi hukum masih diberlakukan dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk mengikis keberlakuan teori fiksi hukum dapat dilakukan 2 (dua) upaya baik dari pemerintah maupun dari masyarakat, yaitu publikasi oleh lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.
Abstract
In Indonesia, we still find an enactment of law fiction theory in the system of legislation formation. Where everyone is regarded to know the law when it is legislated in the official gazette and one`s ignorance on the law or provisions of legislation do not make one free of prosecution (igronantia iuris neminem excusat). It is against the justice values in the society. It is needed effort to erase its enactment, that is the main problem in this research. It uses normative law method. Collecting data by literature and legislation search. The result of this research shows that Indonesia still enact law fiction theory in legislation system. To efface its efficacy can be conducted 2 (two) attempts, both government and society as well, that is publication by lawmaker or legislator and society participation in the establishment of legislation process.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











