IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG KELAUTAN (STUDI KASUS PRINSIP PENCEMAR MEMBAYAR) (Implementation of The Law Number 32, Year 2014 Concerning Marine (Case Study: Principle of one who pollute must be fined)
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.451-462Kata Kunci:
prinsip pencemar membayar, Principle of one who pollute must be finedAbstrak
Prinsip pencemar membayar adalah prinsip yang sering diucapkan dalam deklarasi internasional yang kemudian
masuk ke dalam konvensi-konvensi internasional dan menjadi prinsip hukum lingkungan internasional.
Permasalah dalam penelitian ini adalah melihat bagaimana penerapan prinsip pencemar membayar menurut
teori; dan pendekatan apa yang digunakan oleh Indonesia dalam implementasi prinsip pencemar membayar.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa penerapan prinsip pencemar membayar dalam Undang-Undang No. 32
Tahun 2014 tentang Kelautan, tidak secara khusus diatur. Hal tersebut tidak mengakibatkan prinsip tersebut
tidak dapat diterapkan bila terjadi pencemaran dan/atau perusakan di laut. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah menggunakan penelitian yuridis normatif, maksudnya untuk menjelaskan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang berkiatan dengan prinsip pencemar membayar.
Abstract
Principle of one who pollute must be fined is a principle that often said in international declaration then come
into international conventions and become principle of international environment law. This research tries
to examine how the practice of who pollute must be fined principle refer to theory; and what approach used
Indonesia in its implementation. The result of this research finds that its practices in the Law Number 32, Year
2014 concerning Marine, ruled not in specific terms. But, It still can be implemented if pollution occurred and/
or destruction at sea. Method of this research is normative juridical, intended to explain the Act.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











