KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP RELOKASI PEDAGANG KAKI LIMA PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM (Policy of DKI Jakarta Provincial Government For Relocation of Street Vendors In Perspective Law And Rights)
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.477-491Kata Kunci:
relokasi pedagang kaki lima, relocation of illegal street vendorsAbstrak
Dampak negatif keberadaan PKL adalah pemakaian fasilitas ruang publik. Namun PKL berhak untuk memenuhi
kebutuhan ekonominya, sehingga PKL perlu ditata atau direlokasi. Permasalahan penelitian, yaitu, pertama
bagaimana kebijakan pemerintah provinsi dalam perspektif hukum dan HAM; kedua, kendala yang ditemui
dalam melakukan relokasi PKL khususnya PKL KS Tubun. Metode penelitian adalah deskriptif kualitatif
dengan mengambil sampel PKL KS Tubun Jakarta Barat. Kesimpulan penelitian adalah kebijakan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub No. 10 Tahun 2015 hanya mengatur PKL yang mengajukan permohonan
TDU, sebaliknya PKL yang tidak mengajukan permohonan TDU tidak berhak direlokasi. Dalam perspektif
hukum, struktur hukum dinilai pasif, subtansi tidak responsif, dan perilaku pihak pemerintah kurang progresif.
Dalam perspektif HAM, pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap PKL liar. Kendala relokasi PKL KS
Tubun adalah kondisi tempat relokasi yang tidak layak pakai. Disarankan untuk merevisi subtansi Pergub No.
10 Tahun 2015, dan dan Gubernur sebagai pemegang saham tertinggi di PD Pasar Jaya Slipi diharapkan untuk
menfasilitasi melalui kebijakan dalam pengawasan dan bantuan pembiayaan modal
Abstract
Basically, the problem of street vendors because they use facilities of public space. But, on another side,
they have rights to satisfy their economic needs. This research examines, firstly; how provincial government
policy and efforts of city government in a relocation of street vendors (PKL); secondly, obstacles faced to
relocate street vendors. The research method is qualitative descriptive by taking samples of street vendors
at KS Tubun , West Jakarta. One of finding fact shows that illegal street vendors do not write a letter to
(Suku Dinas) Department of Small, Medium Enterprises Loans (KUMKM), so it is categorized as illegal street
vendors, because unregistered. Whereas, one of this research recommendation is necessary to revise Governor
Regulation of DKI Jakarta Number 10, Year 2015 so that the Office and (Suku Dinas) Department of Small,
Medium Enterprises Loans (KUMKM) actively step in judging or doing analytical study in order to empower
illegal street vendors become street vendor management.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











