Hospital Criminal Liability for Patient's Damages due to Health Service Errors during the Covid-19 Pandemic
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.489-506Kata Kunci:
criminal liability, covid-19 referral hospitals, patientsAbstrak
During the Covid-19 pandemic, many mass media reported various cases of health service errors at hospitals that resulted in material losses, there were even cases of patients dying. The criminal aspect is explicitly stated in the provisions of Article 190 of Law No. 36 Year 2009 and Article 62 and Article 63 of Law No. 44 Year 2009 and Article 46 of Law Number 44 Year 2009 concerning Hospitals where it is stated that hospitals are legally responsible for all losses due to negligence or health service errors. This research used descriptive normative research through a statutory approach, carried out by reviewing all laws related to legal issues that are being handled. In addition, criminal sanctions in Law Number 36 Year 2009 are formulated cumulatively, such as in the case of criminal acts as referred to in Article 190 paragraph (1), Article 191, Article 192, Article 196, Article 197,Article 198, Article 199, and Article 200, accumulated so that the general provisions inArticle 30 of the Criminal Code are ineffective, that the maximum sanction if not paid the perpetrators are only subject to a substitute imprisonment of 6 months or 8 months.Unduhan
Referensi
Abidin, A.Z. "Bunga Rampai Hukum Pidana." 44. Jakarta: Pradnya Paramita, 1983.
Adrian, dr. Kevin. "Ini Dia Kondisi yang Harus Ditangani di UGD." https://www.alodokter.com/.
Alika, Rizky. "Terlambat Masuk Rumah Sakit, 20% Pasien Covid-19 Meninggal di IGD." https://katadata.co.id/. Last modified 2021. https://katadata.co.id/ameidyonasution/berita/6107a351b76e3/terlambat-masuk-rumah-sakit-20-pasien-covid-19-meninggal-di-igd.
Atmasasmita, Romli. Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1983.
Budiono, Eko. """˜Ganti Rugi atas Kelalaian dan Kesalahan dalam Pelayanan Kesehatan"." https://ekobudiono.lawyer/. Last modified 2020. https://ekobudiono.lawyer/2020/09/26/ganti-rugi-atas-kelalaian-dan-kesalahan-dalam-pelayanan-kesehatan/.
D. Schaffmeister, N. Keijzer dan E.PH. Sutorius. Hukum Pidana. Diedit oleh J.E. Sahetapy dan Agustinus Pohan. Bandung: Aditya Bakti, 2007.
Darmadi. Infeksi Nosokomial Problematika Dan Pengendaliannya, Salemba Medika. Jakarta: Salemba Medika, 2008.
Friedman, Lawrence M. American Law, New York-London. New York: W.W. Norton & Company, 1984.
"”"”"”. The Legal Sistem, A Sosial Science Perspective. Russel. New York: Sage Foundation, 1975.
Indonesia, Kamus Besar Bahasa. "Pengertian Pasien." Jakarta: https://kbbi.web.id, 2021. https://kbbi.web.id/pasien.
Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik. Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat darurat Terpadu ( SPGT ), n.d.
Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik. Kewajiban Pasien dalam Permenkes RI nomor 69 tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban pasien. Republik Indonesia, 2014.
Indonesia, Undang-Undang Republik. Lihat Pasal 32 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ayat (1) dan (2). Republik Indonesia, 2009.
"”"”"”. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Republik Indonesia, 2009.
Moeljatno. "Pidato Upacara Dies Natalis VI Universitas Gajah Mada, tanggal 19 Desember 1955." In Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, 22-23. Jakarta: Bina Aksara, 1955.
Nasution, A.Z. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta: Diadit Media, 2001, hlm. 3. Jakarta: Diadit Media, 2001.
Priyatno, Muladi dan Dwidja. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana, 2010.
Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge Massachusetts: Harvard University Press, 1976.
Soekanto, Soerjono. Segi-Segi Hukum Hak Dan Kewajiban Pasien dalam Krangka Hukum Kesehatan. Jakarta: CV Mandar Maju, 1990.
Sudarto. Hukum dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru, 1983.
Suparto Wijoyo. "Webinar Nasional." In Tantangan New Normal dan dampaknya terhadap Rekonstruksi Hukum Lingkungan. Surabaya: PPI UINSA 28 Agustus 2020, 2020.
Suseno, Frans Magnus. Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia, 1994.
Titik Triwulan Tutik dan Shita Febriana. Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Jakarta: Prestasi Pusataka, 2010.
Undang-undang Republik Indonesia. Dalam praktik keperawatan, kewajiban pasiean terdapat dalam Undang-Undang RI No. 38 Tahun 2014 tentang praktik keperawatan. Republik Indonesia, 2014.
"”"”"”. Pasien dalam menerima pelayanan mempunyai kewajiban, terdapat pada Undang-Undang no. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, 2004.
Wiradharma, Danny. Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran. Jakarta: CV Sagung Seto, 2010.
Yustina, Endang Wahyati. Mengenal Hukum Rumah Sakit. Bandung: Keni Media, 2012.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











